Pangkas Biaya Distribusi Gas

index

SKK Migas menilai rencana impor gas tidak akan membuat harga gas untuk industri menjadi murah. Penyebabnya, rantai distribusi gas masih panjang.

“Tahapan tersebut adalah pengapalan, regasifikasi, dan transmisi,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dengan tarif transmisi 0,89 dolar AS, regas­ifikasi 1-3 dolar AS, dan penga­palan 0,8 dolar AS, maka harga gas sulit untuk bisa lebih murah. Karena itu, menurut Sampe, biaya ketiga tahap tersebut perlu diefisienkan supaya harga gas impor bisa kompetitif. Namun, kata dia, yang disayangkan keti­ga tahapan tersebut tidak masuk ranah SKK Migas atau pun Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, kata dia, penyebab harga gas industri mahal adalah sistem perdagangannya masih tergantung pada penyalur. Hal ini disebabkan pengusaha hulu tidak punya akses untuk menjual ke konsumen. “Pengusaha hulu tidak punya pilihan. Maka dari itu pengusaha up stream harus menggunakan fasilitas orang,” ujarnya.

Alasan pengusaha hulu meng­gunakan jasa penyalur karena tidak mempunyai infrastruktur. Saat ini untuk membangun in­frastruktur membutuhkan biaya yang cukup tinggi.

Kepala Divisi Humas SKK Migas Taslim Yunus mengata­kan, mahal murahnya harga gas lokal dipengaruhi oleh sum­bernya. Menurut dia, harga gas ditetapkan berdasarkan keeko­nomian lapangan gas.

“Harga tergantung kontrak masing-masing, semakin sulit lapangannya, maka harga gasnya akan semakin mahal. Tapi secara rata-rata harga gas dalam negeri masih kompetitif,” katanya.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner­al (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, Peraturan Menteri ESDM soal impor gas untuk in­dustri masih disusun. Kemung­kinan besar aturannya mirip den­gan impor gas untuk kelistrikan, yakni harga gas impor tak boleh lebih dari 11,5 persen dari Indo­nesia Crude Price (ICP). Dengan ICP yang saat ini di kisaran 50 dolar AS per barel, maka harga dasar gas impor harus kurang dari 5,75 dolar AS per Million Metrics British Thermal Unit (MMBTU).

Wirat menjelaskan, batasan harga tersebut dibuat karena im­por gas bertujuan untuk mencari bahan bakar yang efisien bagi industri. Rata-rata harga gas domestik kira-kira 11,5 persen ICP. “Jadi harga gas impor harus lebih rendah lagi,” ujarnya.

Jika tak bisa lebih rendah dari itu, kata dia, impor gas tak ada manfaatnya untuk kepentingan nasional. Lebih baik pakai gas dari dalam negeri saja. “Tujuan­nya impor kan menurunkan harga,” tegasnya.

Selain harganya dibatasi, izin impor gas hanya akan diberikan kepada pihak-pihak yang sudah memiliki infrastruktur, misalnya terminal penerimaan gas, fasili­tas regasifikasi, dan pipa untuk mendistribusikan gas.

Menunggu

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indone­sia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, para pengusaha makanan dan minuman masih menunggu penurunan harga gas. Apalagi, pemerintah sudah berjanji akan memberikan dis­kon harga gas kepada industri-industri strategis.

“Kami saat ini sedang menung­gu penurunan harga gas yang dijanjikan. Daya saing industri kita sangat jelek. Ekspor mamin tidak meningkat sama sekali pada 2016, bahkan stagnan. Penurunan harga gas sangat kami tunggu,” kata Adhi.

Sumber: Rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar