Program amnesti pajak sejatinya adalah sebuah pilihan. Wajib Pajak (WP) bisa memilih untuk mengajukan permohonan amnesti. Bisa saja malah tidak mempedulikan program ini meski memiliki harta yang belum pernah dilaporkan sebelumnya ke otoritas pajak.
Kedua pilihan ini mengandung konsekuensi terhadap biaya perpajakan yang mesti anda pikul. mumpung masih ada waktu, sebaiknya anda mulai berhitung soal untung-rui ikut amnesti pajak dan melaporkan seluruh harta dengan baik dan benar.
Berikut KONTAN sajikan simulasi perhitungan pajak dan denda yang harus Anda bayar jika tidak ikut lagi, pilihan tetap ada di tangan Anda.
Simulasi perhitungan pajak dan denda pajak pasca program Amnesti pajak
Asumsi :
- WP Pribadi dengan penghasilan kena pajak diatas Rp 500 Juta. Berdasar pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan tarif 30%
- Nilai harta Rp 100 juta yang dipeoleh di Desember 2014 dan belum dilaporkan di SPT PPh dan penghasilannya pun belum dilaporkan di SPT PPh.
jika WP Pribadi tersebut tidak ikut program amnesti pajak, maka pokok pajak dan denda yang harus dibayar:
Pokok Pajak Rp 100.000.000 x 30% = Rp 30.000.000
Sanksi Administrasi Rp 30.000.000 x 2% x36* = Rp 21.600.000
(*Des 2014 s/d Des 2017 = 36 bulan)
Jumlah Rp 51.600.000
Jika WP Pribadi ikut Amnesti paak namun belum melaporkan seluruh hartanya :
Pokok Pajak Rp 100 Juta x 30% = Rp 30.000.000
Sanksi Administrasi Rp 30 Juta x 200% = Rp 60.000.000
Jumlah Rp 90.000.000
catatan :
- Jika WP ikut amnesti pajak, biaya yang dikeluarkan cuma uang tebusan dengan tarif 5%*x nilai harta Rp 100 Juta = Rp 5 Juta (*tarif uang tebusan periode ketiga)
- tarif pasal 17 UU PPh:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (%)
Sampai dengan Rp 50 Juta 5
Diatas Rp 50 Juta – Rp 250 Juta 15
Diatas Rp 250 Juta – Rp 500 Juta 25
Diatas Rp 500 Juta 30
- Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tarifnya sebesar 25%.
Simulasi Perhitungan Pajak dan Denda Pajak Pasca Program Amnesti Pajak Bagi WP Bermasalah
Asumsi :
- Tunggakan Pajak yang belum dibayar senilai Rp 1,5 miliar (terdiri dari Pokok Pajak Rp 1 miliar dan Sanksi Administrasi Rp 500 juta)
- WP memiliki harta perolehan tahun 2015 senilai Rp 100 juta yang elum dilaporkan di SPT PP
1. WP bermaslah tidak ikut amnesti pajak
Tunggakan Pajak Rp 1,5 miliar
Harta yang belom dilaporkan Rp 100 Juta x 30% = Rp 30 Juta
Sanksi Administrasi Rp 100 Juta x 2%x 24 (bulan) = Rp 14,4 Juta
Jumlah yang harus dibayar (Rp 1,5 miliar + Rp 30 juta + Rp 14,4 Juta) = Rp 1.544.000.000
2. WP bermasalah ikut amnesti pajak
Wajib pajak yang mau ikut amnesti pajak harus membayar tunggakan pajak terlebih dahulu dengan hanya membayar tunggakan pokok pajaknya saja jadi Rp 1 miliar.
tunggakan pajak (Pokok pajak) Rp 1 miliar
Uang tebusan atas harta Rp 100 juta Rp 100 juta x 5%* = 5 Juta (*tarif uang tebusan periode ketiga)
jumlah yang harus dibayar Rp 1.005.000.000
Sumber: Tabloid Kontan, 20-26 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar