Untung-rugi Amnesti

46652-amnestipajak

Program amnesti pajak sejatinya adalah sebuah pilihan. Wajib Pajak (WP) bisa memilih untuk mengajukan permohonan amnesti. Bisa saja malah tidak mempedulikan program ini meski memiliki harta yang belum pernah dilaporkan sebelumnya ke otoritas pajak.

Kedua pilihan ini mengandung konsekuensi terhadap biaya perpajakan yang mesti anda pikul. mumpung masih ada waktu, sebaiknya anda mulai berhitung soal untung-rui ikut amnesti pajak dan melaporkan seluruh harta dengan baik dan benar.

Berikut KONTAN sajikan simulasi perhitungan pajak dan denda yang harus Anda bayar jika tidak ikut lagi, pilihan tetap ada di tangan Anda.

Simulasi perhitungan pajak dan denda pajak pasca program Amnesti pajak

Asumsi :

  • WP Pribadi dengan penghasilan kena pajak diatas Rp 500 Juta. Berdasar pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan tarif 30%
  • Nilai harta Rp 100 juta yang dipeoleh di Desember 2014 dan belum dilaporkan di SPT PPh dan penghasilannya pun belum dilaporkan di SPT PPh.

jika WP Pribadi tersebut tidak ikut program amnesti pajak, maka pokok pajak dan denda yang harus dibayar:

Pokok Pajak                        Rp 100.000.000 x 30%         = Rp 30.000.000

Sanksi Administrasi           Rp 30.000.000 x 2% x36*    = Rp 21.600.000

(*Des 2014 s/d Des 2017 = 36 bulan)

Jumlah                                 Rp 51.600.000

Jika WP Pribadi ikut Amnesti paak namun belum melaporkan seluruh hartanya :

Pokok Pajak                         Rp 100 Juta x 30% = Rp 30.000.000

Sanksi Administrasi            Rp 30 Juta x 200% = Rp 60.000.000

Jumlah                                 Rp 90.000.000

catatan :

  1. Jika WP ikut amnesti pajak, biaya yang dikeluarkan cuma uang tebusan dengan tarif 5%*x nilai harta Rp 100 Juta  = Rp 5 Juta (*tarif uang tebusan periode ketiga)
  2. tarif pasal 17 UU PPh:
  •  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                          Tarif Pajak (%)

Sampai dengan Rp 50 Juta                                                            5

Diatas Rp 50 Juta – Rp 250 Juta                                                 15

Diatas Rp 250 Juta – Rp 500 Juta                                              25

Diatas Rp 500 Juta                                                                        30

  • Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tarifnya sebesar 25%.

Simulasi Perhitungan Pajak dan Denda Pajak Pasca Program Amnesti Pajak Bagi WP Bermasalah

Asumsi :

  • Tunggakan Pajak yang belum dibayar senilai Rp 1,5 miliar (terdiri dari Pokok Pajak Rp 1 miliar dan Sanksi Administrasi Rp 500 juta)
  • WP memiliki harta perolehan tahun 2015 senilai Rp 100 juta yang elum dilaporkan di SPT PP

1. WP bermaslah tidak ikut amnesti pajak

Tunggakan Pajak                                         Rp 1,5 miliar

Harta yang belom dilaporkan                    Rp 100 Juta x 30% = Rp 30 Juta

Sanksi Administrasi                                    Rp 100 Juta x 2%x 24 (bulan) = Rp 14,4 Juta

Jumlah yang harus dibayar                      (Rp 1,5 miliar + Rp 30 juta + Rp 14,4 Juta) = Rp 1.544.000.000

2. WP bermasalah ikut amnesti pajak

Wajib pajak yang mau ikut amnesti pajak harus membayar tunggakan pajak terlebih dahulu dengan hanya membayar tunggakan pokok pajaknya saja jadi Rp 1 miliar.

tunggakan pajak (Pokok pajak)                Rp 1 miliar

Uang tebusan atas harta Rp 100 juta     Rp 100 juta x 5%* = 5 Juta (*tarif uang tebusan periode ketiga)

jumlah yang harus dibayar                       Rp 1.005.000.000

 

Sumber: Tabloid Kontan, 20-26 Febuari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar