Ketimpangan di Indonesia Masuk Teburuk di Dunia

20150508215925748

JAKARTA. Ketimpangan pendapatan antara si kaya dan si miskin di Indonesia terburuk keenam di dunia. Dalam laporan Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) yang berjudul menuju Indonesia yang lebih baik setara, pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil belum bisa menurunkan ketimpangan.

Proporsi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem memang berkurang menjadi 8%. Tapi Oxfam dan INFID menilai, capaian pertumbuhan ekonomi belum diimbangi dengan pemerataan pendapatan.

Bahkan dua decade terakhir, ketimpangan antara kelompok terkaya dan kelompok miskin di Indonesia meningkat lebih cepat dibandingkan Negara-negara di Asia Tenggara. Laporan tersebut juga mencatat bahwa kekayaan empat orang terkaya Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. “ ketimpangan tersebut tidak hanya memperlambat pengentasan kemiskinan, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi,” kata Sugeng Bahagijo, Direktur INFID Rabu (23/2).

Menurutnya, ada lima penyebab ketimpangan. Pertama, fundamentalisme pasar yang diperkenalkan ke Perekonomian Indonesia pada krisis keuangan 1997 telah memungkinkan orang kaya meraup bagian keuntungan terbesar. Akibatnya political capture meningkat orang kaya mampu memanfaatkan pengaruh yang dimiliki untuk mengubah aturan yang dapat menguntungkan mereka.

Kedua, adanya ketidaksetaraan gender. Ketiga, upah murah yang menyebabkan masyarakat bawah tidak mampu mengangkat diri dari jurang kemiskinan. Keempat, ketimpangan akses antara persedaan dan perkotaan terhadap infratruktur.

Kelima, sistem perpajakan yang gagal memainkan peran mendistribusikan kekayaan. “Indonesia menghadapi ketimpangan multidimensi,” kata Steve Price Thomas, Direktur Advokasi dan Kampanye Oxfam International.

Untuk  mengatasi Ketimpangan, Oxfam dan INFID menyarankan tarif pajak yang tinggi untuk masyarakat super-kaya sebesar 45% untuk orang-orang berpenghasilan lebih dari Rp 10 miliar per tahun. Golongan ini mencakup eksekutif, manajemen puncak, pemilik, dan pemegang saham beberapa perusahaan terbesar di Indonesia. “Ada 200.000 orang dengan penghasilan di atas Rp 10 miliar di Indonesia,” kata Dini Widiastuti, Juru Bicara OxfAM.

Menurutnya, tarif teratas 45% dari pph telah diterapkan oleh Negara-negara G20,. Seperti Inggris, sementara Negara maju seperti Belgia sebesar 50% dan Denmark 51,5%.

Dalam jangka panjang  sistem PPh pribadi juga harus disesuaikan dengan pengenaan pajak tambahan bagi kalangan kaya. Misalnya, kisaran Rp 500 juta-Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 45% dan 65% untuk berpenghasilan lebih dari Rp 10 miliar per tahun.

Oxfam dan INFID juga menyarankan penerapan tarif pajak tinggi untuk harta kekayaan dan pajak warisan. Sebab beberapa Negara maju, seperti Jepang dan Korea Selatan, telah menerapkan tarif pajak harta warisan masing-masing 55% dan 50%.

Mereka juga menyarankan pemerintah untuk membatalkan rencana pemangkasan tarif PPh badan dan meninjau ilang intensif pajak. Sebab, hal itu tidak serta merta meningkatkan kepatuhan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tingginya ketimpangan di Indonesia. Walaupun begitu, dia beralasan, gini ratio yang diukur dari konsumsi belum menggambarkan tingkat ketimpangan sebenarnya. Sebab jika gini ratio di hitung berdasarkan penghasilan masyarakat, ketimpangan di Indonesia sangat besar.

Saat terjadi kenaikan harga komoditas pada 2011-2012, setiap 1% pertumbuhan ekonomi menyumbang 0,1% penurunan tingkat ketimpangan di Indonesia. Namun sejak tahun 2013-2015, setiap 1% pertumbuhan ekonommi hanya menyumbang 0,033% penurunan tingkat ketimpangan.

Sri juga menilai instrument pajak menjadi salah satu upaya mengatasi ketimpangan. Namun bukan hanya soal tarif tinggi untuk orang berpenghasilan tinggi. ‘rate yang progresif is one thing. Tetapi yang terpenting adalah the ability to collect,” katanya .

Pertukaran data pajak otomatis untuk atau automatic exchange of information (AEoI) bisa menurunkan ketimpangan. Cara lain adalah dengan memperbesar anggaran transfer ke daerah.

Sumber: KONTAN, Jumat, 24 Februari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar