JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk membuka akses data perbankan.
Apalagi Perpu ini jadi syarat terakhir agar Indonesia bisa mengimplementasikan pertukaran data keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI Targetnya : perpu ini terbit April 2017, setelah program amnesty pajak berakhir.)
Dengan empat syarat menjadi anggota AEoI, yakni international legalislation framework; IT infrastructure dan data safeguard and confidencially), Indonesia elum memenuhi kerangka kerja legislasi domestic. Makanya, perpu dibutuhkan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar bilang, Perpu ini akan menggantikan beberapa pasal terkait rahasia bank, yang mencakup semua domestic lealislation framework yang dibutuhkan AEoI. “Itu semua menjadi satu perpu. Semoga selesai Maret dan April, “ Katanya usai rakor persiapan AEoI di kantor Menko Ekuin, Kamis (23/2).
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yakin, Mei 2017, Ditjen Pajak bisa mengakses langsung rekening nasabah di bank. “Kalau mau berlaku 2018, perpu harus diundangkan Mei 2017,” katanya. Draft Perpu mulai dibuat tim teknis dan ditargetkan selesai akhir minggu ini.
Dengan perpu ini, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tidak berlaku lagi. “Tidak ada jalan lain,” kata dia.
Tak seperti zaman dulu, kata Mulya saat ini industri perbankan tak keberatan atas rencana pembukaan akses data perbankan untuk keperluan perpajakan. ‘Mereka ikut saja. Tak ada lagi pro kontra,” ujarnya.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sau suara. Apalagi, AEoI adalah langkah tepat guna meminimalisir penyembunyian harta di luar negeri. “Semua akan jadi sangat terbuka kedepan,” kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng. Namun, karena AEoI baru berlaku di tahun depan, pemerintah bisa ajukan UU di bandingkan perpu.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo dan anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Misbakhun menilai, Perpu sudah cukup kuat. “Ini sebuah keputusan besar yang harus dapat berdampak besar pada ekonomi dan penerimaan pajak,” tandas Misbakhun.
Saat ini, sudah ada 101 negara yang berkomitmen menerapkan AEoI. Dari jumlah tersebut, 47 negara termasuk Indonesia dan Singapura akan menjalankan di 2018.
Perkiraan Aset WNI di Luar Negeri
- Jumlah US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun
- Sebanyak US$ 200 miliar di Singapura
- Dari US$ 200 miliar di Singapura sekitar US$ 50 miliar atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non investable asset seperti real estate.
- Sebanyak US$ 150 miliar atau sekitar Rp 1950 triliun diinvestasikan dalam bentuk deposito atau surat berharga serta saham.
Kewajiban Perbankan dari Negara Peserta AEoI
- Pengumpulan Data. Bank harus melakukan penelitian/ audit mendalam nasabahnya untuk memperoleh data yang relevan dari accountnya yang harus dilaporkan.
- Setiap lembaga keuangan harus melaporkan informasi yang bersangkutan kepada aparat pajak negaranya sendiri.
- Setiap aparat perpajakan harus melakukan pertukaran informasi dengan patner AEoI.
Manfaat Indonesia Mengikuti AEoI
- Ditjen Pajak memiliki akses yang sangat luas untak mendapatkan informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia yang memiliki rekening keuangan di luar negeri karena Indonesia akan menerima informasi keuangan nasabah penduduk Indonesia dari hampir seluruh negara yuridiksi di dunia, termasuk dari berbagai offshore financial centers.
- Dengan akses informasi tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran penduduk Indonesia mematuhi kewajiban perpajakannya terutama melaporkan harta atau aset finansialnya di luar negeri yang selama ini disembunyikan.
- Ditjen Pajak dapat dengan mudahnya mengidentifikasi penduduk Indonesia yang selama ini menyembunyikan aset finansialnya di luar negeri untuk tujuan menghindari dan menggelapkan pajak.
- Akan semakin mempersempit ruang gerak para pihak yang ingin melakukan penghindaran dan penggelapan pajak dengan menyembuyikan harta atau aset finansialnya di luar negeri.
Sumber: Harian Kontan, Jumat, 24 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak, Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar