Anda tergoda untuk merintis bisnis sendiri? Jika iya, ada baiknya anda memulai impian itu sekarang mumpung pemerintah sedang gencar-gencarnya memperbaiki iklim berbisnis.
Berbagai penyederhanaan aturan telah diluncurkan pemerintah untuk menggelitik semangat berwirausaha. Kemudahan terbaru yang ditawarkan untuk dunia usaha adalah menghapus kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap peringkat Indonesia dalam daftar ease of doing business versi Bank Dunia menempatkan Indonesia di peringkat ke-91, melompat dari urutan ke 106 di tahun sebelumnya. Kedua penyederhanaan itu tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Adalah Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 yang menghapus keharusan pengusaha untuk melakukan daftar ulang SIUP yang mereka miliki. Dalam aturan sebelumnya, pengusaha harus melakukan daftar ulang SIUP setiap lima tahun sekali.”sekarang, SIUP yang sudah memiliki itu berlaku seumur hidup, tidak perlu daftar ulang, kecuali jika terjadi perubahan kepemilikan, alamat, dan lain-lain,” kata Fetnayeti Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Namun untuk pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak, aturan yang lama tetap berlaku. Dan pemrosesan tidak dikenakan retribusi.
Sementara ketentuan mengenai TDP tertuang dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Pasal 9A Permendag Nomor 8 menyatakan bahwa perusahaan yang akan memperbaharui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik, mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
Jika dalam waktu 3 hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama di anggap telah berlaku dan sudah diperbatui TDP gratis alias tidak pungut biaya administrasi.
Fetnayeti berujar, pada aturan sebelumnya, pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi. Melongok ke aturan lama, besar biaya pembaruan TDP ini bervariasi, mulai Rp 100.000,- Rp 1000.000, bergantung pada jenis badan hukum usahanya.
Tiga Eksekutor
ini tentu kabar mengundang reaksi positif dari kalangan pebisnis. Benny Soetrisno, Wakil Ketua Umum Bidang Perdaganagn/Bulog Kamar Dagang Indonesia (Kadin), menilai, aturan baru ini sudah tepat. “pendapat saya, penyederhanaan proses TPD dan SIUP bagus karena mengurangi beban urusan perizin,” tutur dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menuturkan, selama ini pengurusan daftar ulang SIUP dan TDP memang cukup merepotkan. Selain mensyaratkan penyerahan berbagai dokumen, proses perizinan juga mengenakan biaya bagi pemohon, meski tidak terlalu besar. “aturan ini perlu diapresiasi karena pengurus SIUP dan TDP yang ribet diubah jadi sederhana,” tutur Ade.
namun Ketua Umum gabungan pengusaha makanan dan minimum seluruh indonesia (GAPMMI) Adhi S.Lukman, Menilai proses pembuatan dan perpanjang SIUP serta TDP tidaklah sulit. Toh, ia tetap mengapresiasi pemberlakukan SUIP seumur hidup karena akan mengurangi biaya yang harus ditanggung pengusaha. “memang pengurangan beban perpanjang ini tidak sifnifikan dari segi total biaya,” ungkap Adhi.
kendati aturan terbaru dari kemendag ini baik, namun Ade mengingatkan pelaksanaannya di tiap daerah bisa jadi melenceng. Agar itu tidak terjadi, Ade menyarankan, pemerintah pusat segera melakukan sosialisasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
para penguasa di daerah, tutur ade, kerap dipusingkan dalam mengurus perizinan. penyebab aturan-aturan yang diberlakukan di daerah kerap berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
“eksekutor kebijakan itu kan ada tiga. pertama, kementrian dipusat. kedua, pemerintah daerah. ketiga, BUMN, seperti PLN. ketiganya harus sinergi. jika kebijakan sudah muncul, ya , harus satu suara. jangan yang satu A, yang ain B. Ujungnya kita yang repot,” tutur dia.
supaya ketakutan ade tak terwujud, Fetnayeti mengungkapkan, kemendag secara bertahap memberikan pemberitahuan tentang dua aturan baru itu ke seluruh SPTSP di Indonesia. ia berharap, pada minggu ini atau paling lambat akhir Febuari, semua PTSP sudah mengetahui dan siap mengimplementasikan.
catatan saja, PTSP merupakan tangan dari pemerintah daerah. fetnayeti menegaskan, penetapan biaya administrasi untuk pengurusan SIUP dan TDP merupakan kewenangan dari kemendag. karena itu, biaya pengurusan yang gratis harus berlaku di seluruh wilayah indonesia.
Sumber: Tabloid Kontan, 27 feb – 5 maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar