
Pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) menyambut baik pengesahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan berlakunya beleid ini , Gapensi berharap tak ada kriminalisasi yang kerap di rasakan oleh kontraktor kecil.
Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Bachtiar Ujung mengatakan, dengan adanya UU Jasa Konstruksi para pengusaha jasa konstruksi para pengusaha jasa konstruksi bisa lebih merasa nyaman dan aman dalam mengerjakan proyek-proyek konstruksi tanpa harus takut terlebih dahulu tim penilai dan dibuktikan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Bachtiar.
UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan, dalam kontrak kerja konstruksi, salah satunya harus memuat tentang kegagalan bangunan yang memuat kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa bila terjadi kegagalan bangunan dan waktu pertanggungjawabannya.
Sumber: Kontan, Selasa, 28 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan komentar