
JAKARTA. Tim evaluasi dan pengawasan anggaran (Tepra) Kementerian Keuangan (Kemekeu) menemukan celah fiskal sebesar Rp 8,7 triliun dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Celah fiskal itu didominasi oleh biaya perjalanan dinas khususnya paket meeting maupun honorarium.
Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data kemenkeu menunjukkan, sejak 2013 nilai celah fiskal APBN 2013 mencapai Rp 50 triliun. Kemkeu mengklaim, nilai celah fiskal terus turun hingga menjadi Rp 20 triliun dalam APBN 2014. Sedangkan di tahun anggaran 2016, selah fiskal turun menjadi Rp 9,6 triliun.
Dirjen Pembendaharaan Kemkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, masih adanya celah fiskal itu menunjukkan penggunaan anggaran kementerian dan lembaga yang kurang efisien. Untuk itu, Kemkeu akan memberikan teguran ke instansi yang terbukti kurang efisien dalam belanja anggaran. “kalau masih ada yang seperti itu kita kasih tahu lagi. Kita lakukan benchmarking dengan kantor lain,” katanya, Selasa lalu.
Selain teguran, Kemkeu juga akan memberikan sanksi dengan memotong anggaran di tahun berikutnya. “kita akan laporkan ke Ditjen Anggaran jika ada yang tidak efisien di tahun ini, diminta pagu anggarannya di tahun 2018 di potong sesuai kebutuhan katanya Marwanto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat koordinasi pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga tahun 2017, bilang, banyaknya revisi Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) menjadi gambaran buruk perencanaan dan komitmen pelaksanaan anggaran di instansi. “waktu buat perencanaan bagaimana ? apakah sengaja asal jalan dulu, lalu buat saja yang bagus-bagus, supaya Kemkeu dan Bappenas setuju, lalu direvisi seenaknya,” katanya.
Kemkeu mencatat di awal 2017 terdapat 2.177 revisi DIPA di seluruh instansi. Ini berarti setiap kementerian dan lembaga rata-rata melakukan 255 revisi DIPA. Dalam APBN 2017, belanja Negara ditargetkan Rp 2.080 triliun, dengan alokasi anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 749 triliun.
Dengan rata-rata penyerapan anggaran 95% dari pagu, seharusnya kementerian dan lembaga tidak melakukan mark up. Sebab over budgeting akan menyebabkan pelebaran deficit APBN. “ Jangan sebetulnya kemampuan belanja hanya 10, tapi minta 15. Bayangkan kalau setiap K/L mark up, anggaran jadi over budgeting,” kata Sri
Sumber: Kontan, Rabu, 1 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar