Bankir bersih-bersih kredit di pengawasan khusus

JAKARTA. Para bankir masih harus bekerja keras dalam berbenah kualitas kredit. Apalagi, aturan relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang restrukturisasi kredit bakal berakhir pada Agustus 2017.

Sebelum tenggat waktu itu, para bankir memelototi kredit yang masuk kategori dalam perhatian khusus (special mention). Kredit jenis ini berpotensi menambah tumpukan kredit bermasalah (NPL).

Per Desember 2016, kredit special mention mencapai Rp 196,92 triliun. Taswin Zakaria, Direktur Utama Maybank Indonesia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi untuk mengatasi kredit dalam perhatian khusus. Diantaranya, monitoring debitur per industri dan restrukturisasi kredit.

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin menyebutkan, pihaknya melonggarkan jadwal pembayaran cicilan kepada debitur special mention. NPL kuartal I-2017 dijaga di level 3%,ujar Glen, Senin (6/3).

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) bilang, sektor konsumer menyumbang 51% dari total kredit special mention BCA. Secara industri, sektor transportasi, batubara dan minyak dan gas berkontribusi terbesar dalam kredit dalam pengawasan khusus.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK memprediksi, perbaikan ekonomi di tahun ini akan berimbas terhadap perbaikan kredit special mention.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar