KETERBUKAAN DATA PAJAK: Materi Perppu Masih dalam Pembahasan

JAKARTA – Pemerintah terus membahas materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) sebagai dasar implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, persiapan itu mencakup dari sisi standar common reporting –nya serta sejumlah ketentuan yang sudah disepakati terkait implementasi hal itu.

“Saya juga nanti dalam pertemuan negara – negara G20 akan berdiskusi bagaimana implementasi itu. Indonesia komitmennya bakal menerapkan pada 2018,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Opsi mengeluarkan Perppu dipilih lantaran landasan soal keterbukaan informasi keuangan yang mendukung implementasi AEoI saat ini belum terakomodir dalam regulasi yang ada.

Hal itu ditambah tidak masuknya pembahasan revisi Undang-Undang Perbankan yang mengatur kerahasian bank dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)2017.

Sementara itu, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kendati sudah ada panitia kerja (Panja) – nya, namun sampai kini progresnya belum menunjukkan kemajuan.

Padahal, beberapa kali Otoritas Pajak menganggap, keterbukaan data khususnya rekening WP di bank sangat penting, tidak hanya untuk mengoptimalkan penerimaan, tetapi juga menambah basis pajak mereka.

Selain itu, jika AEoI terealisasi, mereka juga dengan mudah mengakses data WP yang berada di luar negeri. Sebab, melalui implementasi sistem tersebut, peluang praktik penghindaran dan bentuk kejahatan lainnya bisa diminimalisir.

Sikap pemerintah sendiri cukup tegas terkait proses keterbukaan data tersebut. Presiden Joko Widodo Selasa lalu bahkan menegaskan akan segera menerbitkan Perppu tersebut.

Penerbitan Perppu, kata dia, akan memudahkan tugas pemerintah, sedangkan bagi WP, ruang untuk menyembunyikan harta supaya tak kena pajak semakin sempit.

Adapun harapannya, jika Perppu terealisasi, rasio pajak Indonesia akan membaik. Pasalnya, berbagai program perpajakan saat ini belum terlalu memuaskan pemerintah.

Dalam kasus tax amnesty misalnya, kendati capaian lebih baik dibanding negara lain, namun jika dibandingkan dengan jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 29,3 juta, jumlah WP yang ikut pengampunan pajak masih sangat minim.

Patuh

Secara terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau WP yang sudah mengikuti pengampunan pajak lebih patuh melaporkan hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan kepatuhan itu bisa ditunjukkan dengan melaporkan semua hartanya ke dalam SPT.

Dia juga memastikan, kendati sudah melakukan deklarasi harta, Otoritas Pajak tetap mengawasi harta para WP tersebut.

“Bukan pemeriksaan, tetapi dalam pengawasan supaya punya komitmen yang baik,” imbuhnya.

Menurutnya, kalaupun ada niatan dari para WP untuk menghindar dari kewajiban setoran pajak hal itu akan percuma. Sebab, pada tahun depan, Indonesia akan mengimplementaskan AEoI.

Karena itu, dia meminta kepada WP yang belum ikut pengampunan pajak supaya segera mendeklarasikan harta dan melakukan repatriasi, untuk menghindari langkah penegakan hukum.

Sumber : finansial.bisnis.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar