Bankir tak khawatir keterbukaan data nasabah

JAKARTA. Sejumlah bankir tak khawatir terkait penerapan percepatan waktu pembukaan data nasabah oleh Ditjen Pajak. Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2017, proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Ditjen Pajak melalui akses data perbankan bakal lebih singkat waktunya menjadi satu bulan bahkan waktu minggu.

Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk menilai, pembukaan data nasabah sudah berlangsung lama dengan seizin Menteri Keuangan bagi nasabah-nasabah yang punya masalah dengan hukum, dan mulai sekarang proses pembukaan data nasabah dapat dipercepat dengan menggunakan aplikasi yang ada.

sumber : kontan.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar