JAKARTA. Hingga Febuari 2017, total tunggakan penerimaan negara bukan pajak subsektor pertambangan mineral dan batubara masih tersisa Rp5,07 triliun. Sementara per 31 Desember 2016, tunggakan tersebut mencapai Rp 6,65 triliun. Mayoritas piutang tersebut berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jhonson Pakpahan menjelaskan, piutang negara dari pemegang IUP menyusut tipis menjadi Rp 3,95 triliun. Penurunan juga terjadi di kelompok pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Karya. Sebanyak Rp 1,1 triliun untuk PKP2B, Rp 20,64 miliar untuk KK dan Rp 3,95 triliun untuk IUP. “Itu saldo piutang sampai Febuari 2017, “katanya kepada KONTAN, Selasa (7/3).
Tagihan tersebut merupakan gabungan tunggakan tunggakan lama dan baru.
Untuk tunggakan lama, yang terhitung hingga 31 Desember 2015, pemerintah menargetkan penyelesaian pada bulan Maret ini.
Kementerian ESDM juga siap menyerahkan perusahaan yang masih membandel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selama ini kerjasama dengan KPK memang telah berjalan, khususnya terkait penataan IUP bermasalah dalam kegiatan koordinasi dan supervise, termasuk soal piutang negara. Selain berurusan dengan KPK, perusahaan yang bermasalah tersebut terancam status default yang bisa berujung pada pencabutan izin.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masalah keuangan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penataan perizinan pertambangan. Dia mengungkapkan, setiap tahun banyak perusahaan menunggak PNBP.
Sumber: Harian Kontan, Rabu, 8 Maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar