Uang Tebusan Tax Amnesty Periode III Masih Kecil, Ini Langkah Pemerintah

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kembali menggelar sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pengusaha.

Menurut dia, uang tebusan pada periode ketiga tax amnesty masih sangat kecil. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan periode III baru mencapai Rp 1,04 triliun.

“Kami harap asosiasi memastikan keikutsertaan anggotanya (dalam tax amnesty). Kami ingin setiap anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri) ikut,” kata Mardiasmo di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 21 Februari 2017. “Untuk yang sudah ikut tapi merasa masih ada harta yang belum dilaporkan, menyusulkan masih bisa.”

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, total uang tebusan tax amnesty mencapai Rp 104,26 triliun. Pada periode III, uang tebusan pada Januari mencapai Rp 449,82 miliar dan Februari sebesar Rp 593,51 miliar. Adapun penerimaan tax amnesty secara total, termasuk dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan tunggakan, mencapai Rp 111,68 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan hasil dari tax amnesty selama ini sudah cukup bagus. Namun, karena sebagian besar peserta tax amnesty pada periode III merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), uang tebusan tidak sebesar yang diterima pada periode pertama. “Kami setiap hari masih sosialisasi ke mana pun,” ucapnya.

Ketua Kadin Rosan Roeslani berujar, sebagian besar pengusaha sudah ikut tax amnesty. Namun dia meminta pengusaha yang merasa masih memiliki harta yang tercecer segera melaporkannya. Dia pun berharap pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan menyeluruh yang diawali oleh program ini. “Next-nya apa? Ini yang ditunggu,” katanya.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar