
Kementerian Perindustrian berencana untuk memberikan insentif pajak bagi pelaku industri yang bersedia memberikan pendidikan vokasi pada calon tenaga kerja secara rutin. Pemberian pendidikan vokasi tersebut, akan menjadi kriteria bagi perusahaan pelaku industri untuk mendapatkan pengurangan pajak (tax allowance).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pihaknya masih melakukan beberapa kajian mengenai pemberian insentif pajak pada industri yang memberikan pendidikan vokasi.
“Kami sebenarnya masih melakukan kajian asessment untuk tax allowance terkait pendidikan vokasi karena itu bisa diberikan insentif pada industri-industri yang menjalankan pendidikan vokasi di dalam negeri,” ujar Putu di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menambahkan, hal ini dilakukan karena selama ini perusahaan pelaku industri tidak bersedia memberikan pendidikan vokasi karena membutuhkan anggaran khusus sementara mereka tidak memperoleh keuntungan.
“Kriteria untuk mendapatkan tax allowance itu belum memasukkan unsur pendidikan vokasi. Kita akan masukkan pendidikan vokasi sebagai kriteria untuk mendapatkan tax allowance,” imbuhnya.
Putu berharap usulan tersebut diterima dan bisa segera direalisasikan. Mengingat saat ini, rencana tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang memutuskan pemberian besaran insentif pajak.
“Mulainya kapan kita belum tahu. Kalau insentif pajak kan yang memutuskan dari Kemenkeu. Jadi kita belum tahu kapan akan direalisasikan,” pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar