Pemerintah Diminta Sosialisasikan Revisi PPnBM

PROKAL.CO, JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Bukan mengenai besaran yang harus dibayar, melainkan penyelarasan harmonized system (HS) code (kode HS) di negara asal barang.

Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015. Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut.

Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan kode HS di negara-negara ASEAN. “Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,” jelas Yustinus, Selasa (7/3) lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, jika kode HS-nya tidak selaras, barang impor itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Dampaknya, pajak barang mewahnya pun tidak bisa dipungut.

“Ini memang hanya persoalan teknis. Tapi, cukup krusial. Kalau tidak selaras kodenya, ya, barangnya tidak bisa dikenai pajak,” katanya.

Prastowo menambahkan, terkait dengan perubahan kode HS, dipastikan banyak perubahan teknis dalam PMK lainnya. Karena itu, pihaknya menyarankan Kemenkeu setidaknya mengumumkan perubahan-perubahan tersebut.

“Sebaiknya perubahan-perubahan itu diumumkan Kemenkeu dengan sekali rilis. Kemarin ‘kan lampiran IV-nya sempat tidak ada. Itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Intinya, komunikasi perlu diperbaiki,” ungkap dia.

Sementara itu, menurut PMK tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Misalnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen. Yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II seperti kelompok balon udara dan senjata api.

Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter. Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen.

Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum.

Sumber : prokal.co , Kamis 9 maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar