Industri Minta KKP Siapkan Sertifikasi Lahan Tambak Udang

JAKARTA. Industri pengolahan perikanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat registrasi dan sertifikasi kapal-kapal nelayan khususnya skala nelayan kecil dan tambak udang di seluruh Indonesia.

Registrasi dan sertifikasi tambak udang dan kapal nelayan mendesak dilakukan mengingat pemerintah Amerika Serikat akan menerapkan program pengawasan impor seafood atau System Import Monitoring Program (SIMP) mulai Januari 2018 mendatang.

Ketua Umum AP51 Budhi Wibowo mengatakan, institusi pemerintah AS yang menangani sumber daya perikanan pada akhir tahun lalu telah merilis peraturan yang isinya melarang impor produk seafood dari hasil penangkapan ikan secara illegal, tidak memenuhi aspek keamanan pangan global dan melanggar prinsip keberlanjutan.

Karena itu, pemerintah AS menerapkan unsure ketelusuran untuk semua impor bahan baku perikanan mulai dari panen sampai masuk ke AS “Kebijakan ini memang baru diterapkan pada produk olahan ikan, tapi ke depan kemungkinan juga akan bisa merempet ke produk udang. Sebab itu, pemerintah harus memulai registrasi dan sertifikasi tambak udang mulai dari sekarang,” ujar Budhi kepada KONTAN, Kamis (9/3).

Budhi mengatakan, AS masih menjadi negara tujuan ekspor perikanan terbesar Indonesia. Menurutnya sekitar 40% dari produk perikanan Indonesia.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, KKP mulai melakukan pendataan pada kapal dan kapal nelayan kecil. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan ekspor ke AS.

Kendati begitu, tantangan memenuhui syarat udang ini baka lebih kompleks. Pasalnya, tambak udang di Indonesia saat ini mencapai 374.000 ha dan mayoritas dimiliki petambak mandiri.

Sumber: Harian Kontan, Jumat, 10 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar