
Kementerian Perhubungan melaui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Hotel Clarion Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3).
Uji publik atas revisi PM 32/2016 dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait untuk penyempurnaan aturan angkutan berbasis aplikasi online.
Setidaknya, ada 11 item yang akan direvisi dalam PM 32/2016. Antara lain mengenai jenis angkutan, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan, batas atau kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, dan pengujian berkala (KIR). Termasuk aturan yang mengharuskan ada pool, bengkel, penerapan tarif pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Dari 11 item tersebut, aturan mengenai akses digital dashboard, pajak, dan sanksi merukapan item baru yang tidak ada di Permen 32. Item baru ini diharapkan mampu untuk menyelesaikan kekisruhan antara angkutan online dengan angkutan konvensional, maupun dengan driver penyedia jasa.
“Pajak ini jadi primadona di revisi PM ini. Karena di PM 32/2016 tidak diatur dan sempat dipermasalahkan. Nantinya pajak diusulkan langsung Ditjen Pajak dan Kemenkeu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta (18/2).
“Selain pajak, Permen 32 juga tidak ada sanksi. Di revisi ini kita akan berikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Menkominfo dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan,” sambungnya.
Pudji menegaskan bahwa pihaknya ditenggat hingga 1 April untuk menyelesaikan uji publik terhadap Permen 32. Untuk itu, ia berharap agar uji publik berjalan lancar, sehingga aturan baru angkutan online bisa diterapkan.
“Kita berharap tidak ada lagi uji publik, biar cepat (revisi). Sehingga tidak ada lagi gesekan-gesekan,” pungkasnya.
Selain Pudji, Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyono juga menjadi pembicara dalam acara ini. Sementara itu, uji publik ini turut dihadiri oleh sejumlah LSM, akademisi, pihak Organda, polisi, hingga pelaku usaha.
Adapun uji publik pertama revisi Permen 32/2016 telah digelar Ditjen Perhubungan Darat pada bulan lalu di Jakarta.
Sumber: Rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar