
JAKARTA. Google telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang waktu penyerahan data pendukung pajaknya. Permintaan itu dikirimkan Google ke otoritas pajak seminggu lalu.
Google meminta perpanjangan waktu setelah sebelumnya otoritas pajak mengirim permintaan supporting data dalam rangka pemeriksaan pajak. “Google menjawab permintaan tim pemeriksa,” kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv ke KONTAN, Minggu (12/3). Tanpa mengatakan alasan pasti, Haniv bilang, Google masih urung memberikan data pendukung karena meragukan keamanan data mereka.
Supporting data menjadi bagian pemeriksaan kewajiban pajak Google, karena otoritas pajak meragukan besaran pendapatan yang dilaporkan Google selama ini. Google diketahui telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan Rp 20,9 miliar atau US$ 1,6 juta.
Pada periode 2012 hingga 2015, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google tercatat mendapatkan laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.
Keraguan itu didasarkan perhitungan total pendapatan bisnis iklan digital di Indonesia tahun 2015 sebesar US$ 830 juta. Angka itu merujuk data yang dikeluarkan perusahaan riset AS eMarketer soal belanja iklan digital di Indonesia.
Pemerintah memperkirakan Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan digital Indonesia sekitar 70%. Kewajiban pajak Google ditaksir mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.
Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun. Lalu apakah data itu valid? KONTAN mendapatkan tiga studi yang menunjukkan pasar iklan digital Indonesia hanya berkisar US$ 240 juta-US$ 300 juta. Laporan eMarketer yang menaksir pasar iklan digital RI 2015 sebesar US$ 830 juta juga direvisi menjadi US$ 294,1 juta. Studi Temasek mencantumkan angka US$ 300 juta untuk pasar iklan di Indonesia. Sementara riset Bahana mencantumkan iklan digital hanya 12% atau US$ 240 juta dari total keseluruhan pasar iklan US$ 2 miliar.
Data Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia memperkirakan total pasar iklan tahun 2016 sekitar Rp 150 triliun atau US$ 11,3 miliar. Dari jumlah itu, pasar iklan digital sebesar 4%-5%, atau Rp 7,5 triliun rupiah atau US$ 600 juta.
Namun menurut Haniv, pihaknya tidak ingin ribut menanggapi studi pihak lain. “Pemeriksaan ya, pemeriksaan. Semua akan kita cek,” katanya. Dia tetap optimistis pajak Google akan selesai bulan ini, asal data lengkap.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar