Pajak Incar Perusahaan Perikanan Tangkap

BANYAKNYA praktik kecurangan yang dilakukan perusahaan perikanan tangkap membuat penerimaan pajak dari sektor ini sangat minim. Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, potensi perikanan Indonesia yang besar tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima negara.

Ini terlihat dari kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan yang sangat kecil. Menurut Sri, di tahun 2015. penerimaan pajak dari sektor perikanan hanya Rp 986,1 miliar, naik 24% dari tahun 2014 yang hanya menyumbang Rp 795,2 miliar. “Kalau sektor perikanan hanya memberikan Rp 986 miliar, menurut saya kebangetan,” katanya, Selasa (14/3).

Praktik yang dilakukan pengusaha kapal untuk menurunkan kewajiban pajak adalah pemalsuan kapasitas kapal hingga alih muatan di tengah laut. Menurut Sri, ini terlihat dari usaha perikanan tangkap yang teregister, mayoritas menggunakan  klasifikasi usaha yang tidak sesuai.

Dari 3.910 perusahaan terdaftar, ada 1% dengan izin pengolahan ikan, 15% perdagangan perikanan, dan 67% menggunakan klasifikasi usaha yang tidak berhubungan dengan perikanan. “Gambarkan negeri ini tidak diurus secara serius. Semua dibayar sekedarnya, semua main-main, maka yang untung hanya segelintir orang,” katanya. Pada 2015, ada 1.454 perusahaan perikanan tangkap yang tidak melapor SPT. Karena itu, dirinya meminta Ditjen Pajak menyegel kapal yang tidak lapor SPT lima tahun berturut-turut.

Agar kebocoran pajak makin kecil, tahun ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerjasama dengan Ditjen Pajak dalam proses perizinan perpanjangan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). “Kita minta setiap perpanjangan SIKPI, laporan keuangan harus clearance dengan pajak,”kata Mentri KKP Susi Pudjiastuti.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 15 Maret  2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar