MESTINYA DJP DAN OJK TUNGGU PERPPU TERBIT

APLIKASI PEMBUKAAN RAHASIA BANK

Pemerintah ternyata bergerak lebih cepat dari perkiraan semula. Ditjen Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) berkaitan dengan pembukaan rahasia perbankan. Padahal Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)  belum diterbitkan Presiden, yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi aturan yang lebih teknis.

Perppu dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan otomatis informasi jasa keuangan dan pajak (automatic exchange of information/ AEoI).  Perppu diterbitkan karena, menurut Presiden Jokowi, kalau harus membuat Undang Undang (UU), prosesnya akan lama. Padahal AEoI  sudah disepekati lebih dari 100 negara dan akan efektif berlaku mulai Juli 2018 mendatang.

Hingga  saat ini Perppu yang dimaksud belum terbit. Dengan demikian masih berlaku aturan kerahasian bank sesuai UU,  sehingga Ditjen Pajak tidak mudah untuk memperoleh data rekening nasabah bank. Maka kita mengartikan MOU Ditjen Pajak-OJK tersebut sebagai antisipasi keluarnya Perppu AEoI nanti, bukan untuk diberlakukan saat ini. Kalau dipaksakan, Ditjen Pajak dan OJK bisa dianggap melanggar UU.

Sesuai MOU, kedua instansi pemerintah tersebut membangun sistem aplikasi terpadu. Yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Sistem aplikasi baru ini akan mempersingkat waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank. Dengan cara manual saat ini, diperlukan waktu rata-rata 239 hari, sedangkan aplikasi baru bisa mempersingkat menjadi hanya 14 hari.

Kita sangat memahami langkah pemerintah mempercepat pembangunan sistem aplikasi pembukaan rahasia bank tersebut. Pemerintah tampaknya akan mempertegas tindakannya dalam menyisir WP.  Mengingat beberapa tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah mencapai target anggaran, maka intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian pajak akan terus ditingkatkan untuk menggenjot penerimaan negara.

Dalam rangka inilah maka MUO Ditjen Pajak dan OJK dilakukan. Bila Ditjen Pajak melihat ada wajib pajak yang membandel, kini dengan mudah bisa memperoleh data rekeningnya di perbankan sehingga WP tersebut sulit menghindar.

Namun kita mengharapkan pemerintah tetap menghormati aturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi. Ditjen Pajak dan OJK tidak bisa melangkahi UU. Artinya, kedua instansi pemerintah ini tetap harus menunggu keluarnya Perppu untuk menjalankan aplikasi pembukaan rahasia perbankan. Perppu itu yang menjadi dasar hukum pemerintah menganulir ketentuan UU tentang kerahasiaan bank.

Aplikasi baru tersebut memang hanya memperpendek waktu. Namun karena mudah dan menyenangkan, kita sering tergoda menjadi latah dan sembrono, bahkan mengabaikan ketentuan yang lebih mendasar mengenai kerahasian perbankan. Bila tidak hati-hati, bisa mengarah pada pelanggaran ketentuan UU.

Sumber: sinarharapan.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar