Direktorat Jendral Pajak baru saja mengunjungi inggris. Di negeri Ratu Elisabeth itu, Ditjen Pajak banyak mempelajari Inggris dalam menangani pengenaan pajak atas bisnis digital Over The Top (OOT)
Direktur pajak Internasional Ditjen Pajak Jhon Hutagaol bilang, dalam pertemuan itu, otoritas Pajak Inggris membagi pengalaman penerapan Diverted Profit Tax (DPT) atas penghindaran pajak OOT. Di Inggris, tarif DPT adalah 25%. “Kami coba mempelajari dan bagaimana sistem pemajakan dari profit tax tadi,’ ujar Jhon. Di Inggris, diverted profit tax telah mampu memaksa perusahaan seperti Google dan Facebook untuk membayar pajak. Skema itu memungkinkan inggris memungut pajak atas laba atau royalti walau telah dialihkan ke negara lain. “mereka berkomentar bahwa UU kita sudah proper untuk memajaki hal itu dan tidak perlu menggunakan UU yang lain,” ujar Jhon.
Dari Inggris juga, Ditjen Pajak banyak mengetahui kalau Inggris mengapresiasi pelaksanaan Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah Indonesia. Padahal menurut Inggris, Pegawai Pajak Indonesia jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan Inggris. “mereka ada 68.000 sedangkan Indonesia 39.000,” Ujarnya.
Nah, di Inggris juga ternyata 70%, pegawainya sudah berumur di atas 50 tahun. Hal ini terbalik dengan Indonesia yang sebagian besar masih berada di bawah 40 tahun. “Jadi agak kebalik sedikit, kita yang masih anak muda ini kok nekat semua,” ujar Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Inggris juga banyak memberikan masukan terkait rencana Indonesia masuk dalam kerjasama internasional dalam urusan pertukaran data pajak.
Sumber : Tabloid Kontan 20-26 maret 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar