Pajak Cegah Pelarian Pajak ke Luar Negeri

JAKARTA. Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencegah pelarian pajak ke luar negeri. Selain mewajibkan laporan dokumen transfer pricing, Ditjen Pajak juga akan memberlakukan aturan controlled foreign company (CFC) dan mandatory disclosure rule (MDR).

Kedua peraturan itu adalah implikasi aksi ke-3 dan ke-12 kerangka anti Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Profit (Base Erosion and Profting Shifting/BEPS). Sebanyak 97 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah berkomitmen mengadopsi 15 aksi anti BEPS ini.

Aturan mandatory disclosure requirements mengharuskan Wajib Pajak (WP) yang melakukan  tax planning melaporkan skema tax planning yang dilakukannya ke otoritas pajak. Aturan CFC bertujuan mencegah praktik manipulasi tax planning atau praktik transfer laba (profit shifting) ke negara tarif pajak rendah.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol bilang, hampir semua otoritas pajak di dunia tengah mengalami permasalahan asimetris informasi, antara petugas pajak dan WP. “Informasi yang tidak seimbang antara petugas dan WP menimbulkan permasalahan, ditambah lagi dengan adanya agressive tax planning,” ujar John, Jumat (17/3).

Menurutnya, agressive tax planning yang biasanya dilakukan perusahaan lintas negara atau multinational enterprises dan high level individual tax payers sangat berbahaya bagi negara, karena bisa menyebabkan basis pajak suatu negara tergerus.

Otoritas pajak dunia pun sepakat mendorong keterbukaan informasi secara sukarela. Keterbukaan informasi itu terangkum dalam dua instrumen, yaitu Automatic Exchange of Information (AEoI) dan 15 aksi anti BEPS. John bilang, BEPS aksi ke-13 mengatur penghindaran pajak dengan tax planning berupa mentransfer laba yang diperoleh WP ke negara dengan tarif pajak rendah. Indonesia telah mengadopsi dengan membuat transfer pricing documentation. Hal ini telah diatur dalam PMK 213 yang terbit akhir 2016.

Principal Research Associate International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Boyke Baldewsing menyarankan, Indonesia jangan terlalu agresif mengadopsi aturan-aturan itu. Sebab, perlawanan tax planning yang terlampau agresif akan menakuti investor di Indonesia. Investor akan melihat masa depan peluang bisnisnya, katanya.

Director Tax Services IBFD Victor van Kommer mengatakan, saat ini WP sudah tidak bisa menghindari transparansi, termasuk terkait transfer pricing. Sebab nyaris seluruh regulasi perpajakan di dunia sudah berkomitmen atas keterbukaan pajak. Otoritas pajak harus bisa menggerakkan seluruh talenta untuk mengumpulkan informasi tax planning ini, ucapnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar