
JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberlakukan aturan mandatory disclosure requirements (MDR). Dengan aturan ini, wajib pajak (WP) yang melakukan tax planning wajib melaporkan skema tax planning yang dilakukannya ke otoritas pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, selain wajib melaporkan skema tax planning yang dilakukan, WP juga wajib melaporkan promotor di balik perencanaan pajak itu.
Artinya bukan hanya konsultan pajak yang harus dibuka, melainkan penasehat atau advisor lain. “Konsultan keuangan, bank, pengacara, atau orang pribadi. Itu pun dia hanya report ke kantor pajak,” kata John di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (17/3).
John bilang, pemberlakuan MDR diperlukan karena saat ini nyaris semua otoritas pajak di dunia tengah menghadapi permasalahan yang sama, yaitu adanya asimetris informasi antara WP dan petugas pajak. “Ditambah dengan tax planning yang agresif.” ucapnya.
Menurut John, otoritas pajak dunia sepakat mendorong keterbukaan informasi ke WP dengan berdasarkan aturan-aturan tertentu. Masyarakat internasional akhirnya melahirkan dua instrumen, pertama, Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana 101 negara akan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis.
Kedua, rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS). Dengan rencana aksi ini semua instrumennya akan mendorong keterbukaan informasi perpajakan sehingga dari sebelumnya ada asimetri informasi menjadi simetri. “Kalau melihat 15 aksi BEPS, ada actions ke-12 atau mandatory disclosure requirements tadi,” kata John.
Indonesia sebagai anggota komunitas internasional, menurutnya, harus mengadopsi standar internasional tersebut ke dalam aturan domestik.
Salah satu contoh negara yang sudah melaksanakan aturan MDR adalah Inggris. Itulah sebabnya belum lama ini Ditjen Pajak berkunjung ke otoritas pajak Inggris (Her Majesty’s Revenue Customs/ HMRC) untuk mempelajari bagaimana inggris mengeluarkan regulasi soal kewajiban keterbukaan informasi tax planning ini. “Ditjen Pajak masih dalam proses pelajari, dan kami akan keluarkan aturan itu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Principal Reserach Associate Boyke Baldewsing menyarankan jika Indonesia kelak mengadopsi aturan MDR ini, jangan terlalu agresif. Sebab menurutnya, perlawanan atas tax planning yang terlampau agresif akan menakuti investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Karena bagaimana pun investor akan melihat masa depan peluang bisnis,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak, Tak Berkategori
Tinggalkan komentar