Kontribusi amnesti pajak ke penerimaan 2017 tidak maksimal.
Indonesia memang tercatat sebagai salah satu penyelenggara program pengampunan pajak tersukses di kolong langit. Tapi mimpi pemerintah merepatriasi harta Rp 1.000 triliun dan meraup uang tebusan Rp 165 triliun harus dikubur lebih dini.
Hingga tulisan ini naik cetak, Kamis, 16 Maret 2017, hitung mundur di dashboard amnesti pajak masih menyisakan 15 hari. Uang tebusan yang masuk baru Rp 106 triliun. Artinya, sejak dimulai periode III 1 Januari 2017, negara baru menerima uang tebusan Rp 2,7 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sendiri masih berharap ada tambahan yang signifikan di detik-detik terakhir program pengampunan pajak. Jumlah WP yang ikut baru 700 ribuan. “WP yang besar-besar belum ikut semua. Saya punya data dan masih banyak yang belum ikut. Tinggal yes or no saja. kalau no, ya , kena pasal 18,” tandas Ken.
Pasal 18 yang dimaksud Ken tertera di Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak Nomor 11 tahun 2016. Isinya, soal denda hingga 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar. Sejak awal tahun ini, pasal 18 memang begitu tenar lantaran sering didengung-dengungkan aparat pajak.
Bukan cuma aparat pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga rajin menyemprot pelaku usaha yang tidak taat menunaikan kewajiban perpajakannya. Bulan ini para importir sapi dan pengusaha di sektor perikanan yang harus merasakan pedasnya kritikan sekaligus ancaman mantan managing director Bank Dunia itu. “Saya sampaikan ke mendag (untuk mecabut izin impor sapi) dan saya yakin mendag akan langsung mencabut izin impornya,” kata Sri awal bulan ini.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pihaknya memiliki basis data soal WP besar. Salah satunya bersumber dari Panama Papers. “Presiden juga sudah mengantongi nama-nama lain. Terus 2018 ada AEoI. Itu yang harus di pahami WP,” kata Yoga.
Mulai September 2018, Automatic Exchange of Information (AEoI) memang akan menjadi senjata andalan untuk menguber penyimpan harta diluar negeri. Pemerintah pun tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan mengikis batas kerahasiaan data untuk kepentingan perpajakan.
Sulit Dicapai
Meski sudah mengeluarkan sederet ancaman, banyak kalangan yang yakin, target penerimaan uang tebusan sulit dicapai. Menurut pengamat perpajakan Wahyu Nuryanto, lonjakan penerimaan uang tebusan di akhir-akhir periode seperti yang pernah terjadi September tahun lalu sepertinya tidak terjadi kali ini. Sebagian besar Wajib Pajak (WP) kelas kakap sudah ikut amnesti pajak di periode pertama. “Mereka pasti berhitung dan memilih tarif uang tebusan yang lebih kecil” ujar Wahyu.
Tahun lalu, penerimaan perpajakan tertolong perolehan uang tebusan selama enam bulan sebesar Rp 103 triliun. Jika dua periode program amnesti pajak terdahulu dikecualikan, penerimaan perpajakan 2016 sebetulnya lebih rendah 4,8% dibanding tahun sebelumnya. Sementara tahun ini, proyeksi penerimaan uang tebusan periode III jauh lebih rendah, hanya sekitar Rp 5 triliun. Dus, penerimaan pajak pun kehilangan dongkrak.
Apalagi sejak awal, target penerimaan pajak 2017 masih tergolong tinggi. Secara alamiah, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 9,1%. Ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi 2017 yang diperkirakan 5,1% ditambah laju inflasi 4%.
Sedangkan penerimaan pajak 2017 ditargetkan tumbuh sekitar 15% ketimbang realisasi tahun lalu. “Ada 7%-8% yang harus exstra effort. Ini berat juga karena tax amnesty kita tahu dari Januari sampai saat ini penambahannya tidak signifikan,” imbuh Wahyu.
Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji menyebut, target penerimaan 2017 jauh lebih realistis. Hal ini terlihat dari lebih rendahnya target pajak tahun ini yaitu Rp 1.307,6 triliun jika dibandingkan dengan target APBNP sebesar Rp1.355,2 triliun.
Menurutnya, jika melihat tren penerimaan pajak per bulan, agaknya target tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Per akhir Febuari, pemerintah telah berhasil mengumpulkan 10,3% dari target atau jauh lebih baik dari tahun lalu. “Proyeksinya, realisasi penerimaan pajak 2017 akan berkisar antara Rp 1.226 triliun hingga 1.241 triliun. Atau 94%-95% dari target” kata Bawono.
Meski masih bernafsu menggenjot penerimaan negara hingga akhir bulan ini, aparat pajak sudah menyiapkan sejumlah langkah pasca amnesti pajak. Penegakan hukum, seperti yang kerap didengungkan selama ini akan menjadi fokus utama pemerintah.
Belasan ribu pegawai pajak sudah disiapkan, Kata Yoga, 5.000 pemeriksa pajak dan 7.000an account representative akan menjadi ujung tombak proses penegakan hukum perpajakan. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pasal 18. “Kami serius dan konsisten dengan penegakan hukum. Sudah dikasih kesempatan 9 bulan ada amnesti pajak,” tandas Yoga.
Wah serem banget, ya, kalo sampai kejadian.
Sumber: Tabloid Kontan No. 26-XII, 20-26 Maret 2017 hal 3
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar