Bobol

Menyimpan uang di bank, baik dalam bentuk tabungan atau deposito, termasuk investasi dengan risiko rendah. Nyatanya, menyimpan dana di bank, termasuk di bank pemerintah sekalipun, bisa sangat berisiko. Buktinya, kasus pembobolan dana nasabah di bamk terus saja berulang. Yang terbaru, kasus pembobolan Bank BTN. Nilainya tak main-main, Rp 258 miliar.

Sejauh ini, polisi sudah menahan tersangka pelaku yang tak lain adalah karyawan BTN sendiri. Ya, kasus pembobolan nasabah bank umumnya memang melibatkan orang dalam bank itu sendiri.

Dari kejadian yang terus berulang ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan untuk kemudian bisa menjadi langkah pembenahan.

Pertama, aturan, sistem dan pengawasan saja ternyata tidak cukup, apalagi di industri yang bergelimang godaan seperti perbankan. Faktor manusia menjadi sangat penting mulai rekrutmen hingga pengelolaan karyawan agar tetap memiliki perilaku dan kejujuran. Jangan melulu fokus pada berapa dana nasabah yang bisa digaet si pegawai. Tembok dan pagar setinggi dan sekuat apapun, bisa jebol jika orang dalam ingin membobolnya.

Kedua, aspek jera. Selain penyelesaian kasus pidana oleh pelaku, tak kalah penting adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas dan efektif terhadap bank terkait.

Dalam kasus BTN, kita dibingungkan sikap OJK yang tidak satu suara. Seperti ditulis kontan.co.id (22/3), Deputi Komisioner Pengawasan perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, BTN telah mendapatkan sederet sanksi. Salah satunya, dilarang melayani pembukaan semua jenis rekening baru. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyatakan, tidak ada arahan dari OJK terkait larangan kantor kas BTN untuk pembukaan rekening. Bagaimana ini ?

Ketiga, pemilik dana juga harus besikap benar. Umumnya nasabah mudah tergiur iming-iming bunga spesial. Padahal, banyak kasus penipuan dilakukan dengan modus ini. Jangan pula melakukan transaksi apabila nilainya miliaran di luar kantor bank, tidak dengan alasan untuk kemudahan dan hemat waktu.

Bagi nasabah perusahaan, penting melakukan pengawasan yang ketat terhadap pegawainya. Bukannya menuduh, tapi bila menyangkut uang dalam jumlah besar, banyak hal bisa terjadi. Bukan tak mungkin kan, ada kongkalikong antara pegawai anda dengan pegawai bank.

Sumber : Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar