
JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2016 masih minim. Sampai akhir pekan kemarin, dari 22 juta WP yang wajib setor SPT, realisasinya baru mencapai 6,2 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, 22 juta WP yang wajib lapor SPT itu adalah WP orang pribadi maupun badan. “Sampai kemarin, sudah 6,2 juta SPT yang disampaikan, 5 juta diantaranya menggunakan E-filing,” kata Hestu ke KONTAN, Minggu (26/3).
Hestu yakin jumlah WP yang melaporkan SPT terus bertambah jelang berakhirnya periode pelaporan SPT. Sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai 30 April. “Kelihatannya bakal ramai di akhir. Hari Minggu ini saja, kantor Pelayanan Pajak (KPP) ramai semua,” ucapnya. Selain menambahkan waktu pelayanan, Ditjen Pajak menyediakan layanan penyampaian SPT daring atau e-Filing.
Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta masyarakat dan Ditjen Pajak waspada kegagalan sistem karena pelaporan SPT lewat e-Filing akan menumpuk akhir Maret. “Masa akhir SPT tahun ini berbarengan dengan laporan amnesti pajak sehingga agak ribet,” katanya.
Yustinus bilang, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun ini dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan, menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bisa jadi akan menggerus jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. Apalagi aturan ini berlaku surut sejak Januari 2016.
Diharapkan jumlah WP yang melaporkan SPT tetap naik, karena kewajiban pelaporan SPT Tahunan berlaku untuk setiap orang yang memiliki NPWP, baik dengan penghasilannya dibawah PTKP sebaiknya mengajukan status non efektif atau minta dicabut NPWP. “Kalau tidak lapor SPT, kena denda Rp 100.000 karena kantor pajak tidak tahu bahwa penghasilannya di bawah PTKP,” kata dia.
WP secara administrasi bisa mengajukan penghapusan Surat Tagihan pajak (STP) kalau bisa buktikan penghasilannya dibawah PTKP. “Penghapusan STP denda Rp 100.000 bisa, tapi perlu proses di Kanwil,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar