
PATI, Kantor Pajak bisa mengusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membuka rekening bank seorang wajib pajak yang mengemplang (menunggak) mulai bulan Mei mendatang dengan menggunakan aplikasi AKASIA. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, Sudarmawan Haris Hartadi, Jumat (24/03/2017).
“Kerjasama Kantor Pajak dan OJK tentang usulan buka rahasia bank dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Sebelumnya akan diawali dengan penerapan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU). Tetapi yang dibuka hanya terhadap rekening WP yang bermasalah saja,” ujarnya.
Khusus masalah besaran tebusan tax amnesty (pengampunan pajak) di wilayah kerja KPP Pratama Pati ada sekitar Rp 55 milyar. Bahkan dalam upaya penagihan pajak, memaksa dua orang WP harus dilakukan sandera badan dulu sebelum melunasi pejaknya.
Sumber: krjogja.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar