Ditjen Pajak: Tidak Ada Pengadaan Barang untuk “Smart” NPWP atau Kartu Indonesia Satu

 

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, program Kartu Indonesia Satu (Kartin1) tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab Ditjen Pajak tidak melakukan pengadaan barang atau jasa layaknya proyek-proyek di APBN.

 

“Enggak ada pengadaan kartunya,” ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Iwan, masyarakat bisa mendapatkan Kartu Kartin1 di sejumlah bank atau instansi yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam program tersebut. Tentu dengan membayar kartunya.

Bahkan, nantinya kartu Kartin1 itu juga akan diupayakan dijual di mini market sehingga masyakarat dengan mudah mendapatkan kartu multi identitas tersebut.

Masyakarat tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk proses memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.

Sementara untuk memasukan data identitas instansi lainnya, Ditjen Pajak akan menyediakan aplikasi atau website sehingga proses bisa dilakukan secara online.

Ditjen Pajak juga mengembangkan aplikasi secara internal dan siap memberikannya secara gratis aplikasi tersebut kapada bank atau instansi yang ikut program Kartin1.

Selain itu Ditjen Pajak juga hanya menyediakan logo Kartin1 sebagai tanda bahwa kartu tersebut bisa diisi dengan multi identitas.

Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor SIM, bahkan Paspor sekalipun.

Konsep Kartu Kartin1 tutur Iwan mirip dengan konsep awal KTP elektronik yakni satu kartu untuk memuat multi identitas. Hanya saja ia menegaskan bahwa program yang digagas Ditjen Pajak itu tidak melibatkan anggaran APBN.

“Penyediaan kartunya oleh masyakarat sendiri. Tidak ada korupsi-korupsi di sana,” kata Iwan.

Rencananya, peluncuran awal (soft launching) prototipe Kartu Kartin1 akan dilakukan pada Jumat, 31 Maret 2017. Sementara peluncuran resminya sendiri ditargetkan pada Juli 2017.

 

Sumber: http://www.kompas.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar