Kejar yang memiliki risiko tinggi

Mandat UU Pengampunan Pajak, khususnya Pasal 18 cukup jelas. Ditjen Pajak mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum apabila Wajib Pajak (WP) tidak ikut amnesti tetapi ditemukan harta yang belum dilaporkan, dan WP ikut amnesti tetapi tidak sepenuhnya jujur. Kewenangan ini penting dieksekusi agar wibawa pemerintah yang telah memberikan amnesti tetap terjaga.Yang penting dari kewenangan pajak ini adalah bagaimana sistemnya berjalan, kode etiknya. Pemeriksaan harus akuntabel dan ada punishment bagi yang melanggar agar pemeriksaan tidak ngawur. Hak WP mendapat keadilan juga harus dijamin sepenuhnya.Apalagi ditambah dengan kewenangan Ditjen Pajak untuk buka rekening bank dengan cepat. Sekarang tantangannya adalah bagaimana Ditjen Pajak tak berburu di kebun binatang.

Ditjen Pajak harus fokus ke WP yang tidak ikut amnesti dan ikut amnesti, tapi tidak jujur. Yang dikejar harus yang memiliki risiko tinggi dan prominent. Apabila itu bisa disasar, mau tidak mau yang menengah ke bawah akan bayar. Sebab, mereka berpikir, yang berpotensi dilindungi, punya duit nyogok, punya duit bayar backing-an saja tidak bisa bebas, bagaimana yang tidak?

Secara umum, program amnesti pajak dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016.

Namun dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target. Pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta merepatriasi harta dan mengambil langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.

Partisipasi masyarakat dalam program amnesti pajak juga belum maksimal. Perluasan basis pajak, yang salah satunya dicerminkan dengan tambahan wajib pajak baru justru tidak terjadi. Sehingga paska-amnesti harus digencarkan ekstensifikasi atau penambahan wajib pajak baru.

Sumber : kontan.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar