Kartin1 Bisa Jadi Identitas Tunggal


Ditjen Pajak juga tengah mengkaji pemberian insentif pajak untuk produk Kartu Indonesia Satu (Kartin1)
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rencananya akan meluncurkan platform aplikasi Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) ini. Kartin1 ini diproyeksikan sebagai bentuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kartu identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan KTP elektronik.

Agar menarik, sebagai insentif bagi pengguna dari Kartin1 ini, Ditjen Pajak tengah dalam mengkaji untuk mengkolaborasikan Kartin1 dengan fitur dalam kartu kredit perbankan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, konsep insentif Kartin1 sebagai kartu kredit ini adalah pemegang kartu ini bisa memperoleh reward point dari perbelanjaan berupa pengurang Pajak Penghasilan (PPh) bruto.

Di kartu kredit, identitas penjual dan pembeli terekam. Masyarakat yang belanja dengan kartu kredit bisa mengurangi penggunaan uang tunai. “Misalnya, belanja kelipatan Rp 1 juta dengan kartu kredit, akan jadi reward point sekian di dalam Kartin1 yang bisa dicek penggunanya,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/3).

Namun demikian, Iwan mengatakan bahwa memberikan insentif semacam ini memerlukan perubbahan regulasi di tingkat Undang-Undang (UU), seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Iwan mengatakan, sejauh ini, dari pihak perbankan yang sudah tertarik kerja sama adalah Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Apabila diterapkan secara konsisten, program ini bisa menjadi cikal bakal Single Identity Number (SIN). Saat ini, kedua bank tersebut masih butuh izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melaksanakan dan mengkomersialkannya.

Baru sebatas sukarela

Iwan mengkalim, purwarupa (prototype) Kartin1 sudah sukses dalam tahap uji coba. Dalam hasil uji coba ini, Ditjen Pajak sukses memasukkan data kartu dari Bank Mandiri ke dalam Kartin1.

Menurut Iwan, Kartin1 ini niatnya memang menjadi identitas tunggal nasional, karena semua kartu identitas bisa masuk ke dalamnya. “Namun bila tidak ada insentif bakal sulit terwujud. Tetapi, kami tidak memaksakan masyarakat sehingga sifatnya voluntary, bukan mandatory,” ujarnya.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, insentif seperti ini sudah berjalan dibeberapa negara. Bentuknya adalah insentif pajak untuk transaksi untuk menggunakan kartu. Selain untuk meningkatkan transaksi non tunai, hal ini juga untuk meningkatkan transparansi.

Bank Indonesia (BI) sendiri tak berkebaratan apabila pemerintah meluncurkan sebuah kartu yang menyatukan data NPWP, e-KTP, SIM, dan lain-lain. Namun, apabila kartu tersebut juga berfungsi sebagai alat pembayaran seperti uang elektronik, kartu debit, dan kartu kredit, semua harus melalui izin BI dan otoritas keuangan.

“Terkait hal ini, lembaga (atau bank) yang akan menerbitkan uang elektronik tersebut harus mengajukan izin ke BI terlebih dahulu,” tandas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.

Sumber : Kontan, Jumat, 31 Mar 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar