Money Canger Ilegal Jadi Pintu Masuk Pengemplang Pajak

SEMARANG – Bank Indonesia (BI) menduga transaksi yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin akan merugikan Negara. Pasalnya, mereka tidak mencatatkan laporan transaksi keuangan seperti halnya KUPVA BB berizin resmi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, total nilai transaksi dari KUPVA BB berizin resmi mengalami peningkatan selama periode 2014-2016. KUPVA BB mencatatkan total transaksi sebesar Rp205 triliun di 2014. Angka tersebut kemudian naik di 2015 menjadi Rp243 triliun. Serupa dengan tahun 2015, KUPVA BB 2016 juga mengalami kenaikan menjadi Rp251 triliun.

“Jadi ini total transaksi non bank. Kemudian di luar itu ada transaksi di dalam total tadi ada kupva di luar bank 8%-9%. Jadi peranan KUPVA BB cukup besar tetapi memang yang tadi 783 tidak tercatat karena yang tidak berizin mereka tidak melapor,” terangnya di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Semarang, Rabu, (29/3/2017).

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, praktik KUPSA BB illegal ini lolos dari pengawasan aparat Negara hingga dapat menghasilkan transaksi yang bernilai triliunan Rupiah.

Salah satu bentuk KUPVA BB illegal yang sangat riskan dengan potensi tersebut adalah money changer. Pasalnya, tempat transaksi jual beli mata uang asing ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindak kriminal mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, terorisme, sampai menghindari pajak.

“Terkait juga pajak, banyak pengusaha ekspor ingin mengecilkan pajak, caranya mengecilkan nilai barangnya kongkalikong dengan pembeli di luar, uang masuk lewat money changer karena mereka juga bisa mengelola pengiriman uang” tutur Agung.

Sampai dengan Maret 2017, Bank Indonesia (BI) mencatat terdapat 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin. Angka ini meningkat dari data yang dihimpun pada bulan Januari yaitu sebesar 621 KUPVA BB.

BI pun memberi tenggat waktu kepada KUPVA BB ilegal tersebut hingga 7 April 2017 untuk mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Apabila pihak BI mendapati ada KUPVA BB ilegal yang masih beroperasi, maka BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Sumber: Okezone.com, Rabu, 29 Maret 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar