Antrean di Hari Terakhir

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengambil langkah cepat untuk melayani peserta program amnesti pajak (tax amnesty) yang membludak di hari terakhir pelaksanaannya pada Jumat (31/3) kemarin dengan membuka layanan tambahan. Layanan tambahan ini dibuka khusus untuk wajib pajak (WP) terdaftar di kantor pajak yang berada di luar wilayah Jakarta dan ingin mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, layanan tambahan tersebut yaitu berupa tiga lokasi tambahan yang bisa menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk wajib pajak terdaftar kantor pajak di luar Jakarta. Selain Kantor Pusat Ditjen Pajak, layanan itu dibuka di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya wilayah Jakarta.

Wajib pajak terdaftar di kantor pajak di Jakarta yang ingin mengikuti amnesti pajak juga diarahkan datang ke KPP Pratama. “Kalau NPWP terdaftar di Jakarta, itu ke KPP Pratama. Kantor Pusat penuh, kami imbau datang ke KPP Pratama. Lebih baik di sana, bisa dilayani cepat,” kata Hestu, Jumat (31/3). Menurut pantauan KONTAN hingga pukul 14.00 WIB, Antrean di kantor pusat Ditjen Pajak pun terpaksa dihentikan sementara bagi kuasa WP pada antrean nomor 1.280.

Sumber : Kontan, Sabtu, 1 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar