Presiden Minta Kemhub dan Kemkeu Kaji Pajak Taksi Daring


JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati revisi aturan taksi berbasis aplikasi (daring) yang terutang dalam revisi Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam Trayek. Meski begitu, Presiden meminta para menteri untuk mengkaji lebih dalam terkait beberapa poin aturan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Presiden meminta agar pemerintah memberi waktu transisi bagi para pengusaha angkutan berbasis aplikasi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Karenanya, kata Budi, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan waktu tiga bulan terhitung mulai 1 April 2017 bagi pengusaha taksi untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Nah, selama masa transisi itu, Presiden minta agar Kemhub membuat kajian lagi mengenai penerapan tarif batas bawah dan juga dan juga pengaturan kuota. “Kuota akan dikaji lagi, jangan sampai nantinya kalau diberlakukan malah menimbulkan dampak pada terjadinya pungutan liar dalam penetapan kuota,” jelas Budi, Jumat (31/3).

Selain itu, Budi bilang Presiden juga meminta Kemhub mengkaji kewajiban pajak bagi pengusaha taksi aplikasi. Untuk itu, dalam tiga bulan ke depan, Kemhub bersama Kementerian Keuangan akan membuat kajian bersama terkait pajak taksi aplikasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, apapun hasil kajian Kemhub dan Kemkeu, pemerintah menjamin kebijakan pajak bagi pengusaha taksi aplikasi dan taksi konvensional akan diberlakukan secara adil. “Sinyal yang paling penting itu,” jelasnya.

Menurut Budi, perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi daring juga telah menyetujui isi ketentuan Revisi Pemenhub No. 32/2016 sehingga revisi beleid ini siap diberlakukan mulai 1 April 2017, kecuali untuk pasal-pasal yang memuat ketentuan masa penyesuaian. Bahkan, mulai pekan ini Kemhub melakukan sosialisasi aturan di sejumlah kota yang menjadi operasi jasa angkutan berbasis aplikasi ini. Kota- kota yang dituju adalah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bandung.

Sumber : Kontan, Sabtu, 1 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar