PROGRAM amnesti pajak sudah berakhir sampai pukul 17.00, penerimaan dari program ini mencapai Rp 130,2 triliun atau sekitar 80% dari target awal yang sebesar Rp 165 triliun. Lantas, apa langkah berikutnya setelah program ini berakhir ?
Dirjen Pajak Ken Dwijugestiadi menegaskan, ada tiga langkah yang akan dilakukan usai amnesti pajak. Pertama, membenahi database pajak supaya akurat. Data itu akan digunakan untuk menghibau wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak maupun yang belum jujur saat mengikuti amnesti pajak. “Data kami update setiap ada data baru masuk. Bisa bayangkan data sekitar Rp 4.700 triliun nilainya,” ujarnya.
Kedua, layanan pajak akan berubah. Bila sebelumnya pelayanan pajak masih mengandalkan tatap muka antara petugas pajak dan WP, nanti tidak aka nada lagi karena layanan pajak akan dilakukan secara online. “Dalam pelayanan nanti tidak perlu bertemu orang pajak, termasuk pemeriksaan, tidak perlu ketemu di luar kantor,” ujarnya.
Ketiga, Ditjen Pajak juga tengah menyelesaikan perangkat hukum untuk kerja sama petukaran informasi perpajakan otomatis (AEoI) dalam bentuk Perppu keterbukaan data untuk pajak. Dengan aturan ini, akses data Ditjen Pajak menjadi lebih luas. “Kalau punya uang di bank, lalu bukan objek, jangan takut,” ucapnya.
Gubernur BI Agus Martowardojo mlihat sisi positif pemrograman ini. “Ini merupakan dasar yang baik untuk reformasi pajak kita ke depan,” tandasnya.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu, 1 April 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar