Apartemen Tak Dihuni Kena Pajak Tinggi

JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak tinggi bagi para spekulan tanahnya terus bergulir. Kebijakan yang masuk dalam program ekonomi berkeadilan tersebut kini memasuki babak baru.

Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelar tak hanya untuk tanah menganggur, tapi juga diusulkan untu properti yakni apartemen yang tidak ditempati atau tidak laku terjual.

Dengan target mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah serta mengurangi spekulasi pembelian lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengusulkan tiga pajak di sektor pertanahan dalam program berkeadilan.

Pertama, dengan pengenaan pajak progresif kepemilikan lahan ke 2 dan seterusnya atau setiap tambahan lahan hingga batas tertentu. Kedua, pajak aset menganggur atau unutilized asset tax. Usulan Kementerian ATR, pajak progresif dikenakan pada lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan vacant apartement  yang tidak disewakan/ditempati serta apartemen yang tidak laku terjual.

Ketiga, pengenaan capital gain tax yakni pajak selisih harga beli dengan harga jual. Ini artinya, capital gain  yang anda dapat dalam perjalanan properti akan kena pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kebijakan pajak berkeadilan memang sudah mengerucut pada tiga perpajakan yang diusulkan ATR. “Saat ini, kami masih menunggu kajian lanjut dari Kementerian ATR,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (6/4). Makanya, Kepala BKF itu belum berani memastikan waktu implementasi aturan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Goro Ekanto menambahkan, Kemkeu hingga kini juga belum bisa memastikan pajak atas aset menganggur kelak juga berlaku untuk apartemen. “Belum, belum ada itu (belum sampai ada keputusan itu)” katanya.

Adapun, Seketaris Jendral Kementerian ATR Noor Marzuki juga belum bisa menjelaskan detail rencana itu. “Mungkin itu kajiannya di kalangan menteri,” katanya.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih merumuskan definisi ideal atas lahan menganggur sebelum dikenai pajak. Apalagi, sektor properti membutuhkan waktu lama sebelum mengembangkan bank tanahnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini belum menjadi kebijakan prioritas saat ini. “Jangka pendek, pemerintah akan lebih dulu merealisasikan program reforma agraria,” ujar Darmin.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apresi) Junaidi Abdillah menyebut, pajak tinggi tanah menganggur akan membuat harga tanah lebih terkendali. Pengusaha bisa terhindar dari aksi spekulan tanah. “Kalau pengusaha cari untung sendiri akan terganggu kebijakan ini. Tapi kalau niatnya memberi akses masyarakat dapat hunian layak, kebijakan ini perlu didorong,” kata dia.

Eksisting Instrumen Pajak
Pajak Dikenakan atas Transaksi Pajak Dikenakan atas Kepemilikan
BPHTB (Pembelian) PBB (Kepemilikan)
1.      Dikenakan saat pembelian Dikenakan selama kepemilikan
2.      Beban Pembeli Beban pemilik
3.      Pajak Daerah Pajak Daerah untuk P2
  Pajak Pusat untuk P3

 

 

PPh (Penjualan)
1.      Dikenakan saat penjualan/pengalihan
2.      Beban Penjual
3.      Pajak Pusat

 

Sumber: Harian Kontan, Jumat, 7 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar