BALIKPAPAN – Pemerintah tidak akan berhenti sampai di program tax amnesty. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru akan semakin aktif menggali potensi penerimaan pajak, khususnya dalam hal pencocokan data. Salah satunya dengan memantau transaksi keuangan para wajib pajak di perbankan.
Kepala wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memonitoring dan memastikan kecocokan data yang dimiliki atau terlapor dari perbankan. “Setiap transaksi yang dilakukan melalui bank, oleh WP yang kami selidiki akan terlihat,” ucapnya.
Menurutnya, masih banyak WP yang belum melapor kegiatan transaksi bisnisnya. Ada yang melapor hanya surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebagai orang pribadi, SPT badannya tidak dilaporkan. WP tersebut, dia akui, sudah dikantonginya. Dari data yang didapat dari perbankan akan terlihat berapa jumlah uang keluar dan masuk mereka atau perputaran uangnya.
“Setelah program pengampunan pajak berakhir, kami bakal mencocokkan laporan yang masuk ke kami dengan data yang kami dapat di lapangan. Masih banyak orang yang tidak melapor. Kami sudah mengantongi data WP itu. Setiap sektor jenis usaha, paling tidak ada 10–20 WP yang akan kami selidiki. Nanti, data dari perbankan ini kami pakai sebagai bukti penguat kami,” sahutnya.
Terkait pemberlakukan pemeriksa transaksi kartu kredit, dia sebutkan, memang tidak jadi. Namun, pemeriksaan hanya dana nasabah yang ada di bank. “Uang masuk dan keluar dari rekening yang kami periksa,” bebernya.
Mantan Kakanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini menyebutkan, pihaknya langsung bekerja sama dengan OJK. Bukan satu per satu bank. OJK memiliki wewenang di sini untuk mengumpulkan data tersebut.
Semisal, ada WP yang akan diselidiki, membutuhkan data nilai hartanya di bank serta transaksinya. Alurnya, surat perintah pemeriksaan pajak (SP2) dari KPP, lalu ke Kanwil DJP, lalu ke DJP, lalu dilapor ke kementerian keuangan. Proses tersebut sudah melalui sistem. Dari kementerian keuangan ini meminta OJK untuk membuka data di bank WP tersebut. Sistem tersebut bernama Akasia. “Saat ini sistem tersebut tengah diuji coba di KPP yang ditunjuk oleh kementerian keuangan, DJP Kaltimra tidak termasuk. Penerapan di wilayah DJP Kaltimra menunggu hasil uji coba tersebut, paling tidak kemungkinan satu sampai dua bulan lagi,” bebernya.
Prosedur dan skema pelaporannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang tata cara pertukaran informasi. “Sekarang era keterbukaan informasi. Kami sudah melakukan sinergi dengan instansi pemerintah,” tuturnya.
“Seluruh lapisan masyarakat, baik kalangan pemerintah, pengusaha, dan lainnya, jika memang kami cium ada laporan SPT yang tidak benar, akan kami periksa. Tidak memandang jabatan mereka” sahutnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Balikpapan Suharman Tabrani mengatakan, pemberlakukan laporan kartu kredit dari perbankan oleh DJP dibatalkan. Terlepas dari hal itu, dia menilai, kartu kredit merupakan alat untuk memperlancar transaksi keuangan cepat dan lancar. Bukan untuk melakukan pembelian tanpa perencanaan yang baik dan di luar batas kemampuan membayar kembali, BI sebagai otoritas sistem pembayaran selalu memberikan edukasi kepada masyarakat umum.
“Saya lihat dari program tax amnesty, kesadaran masyarakat terkait pajak sudah semakin baik dan meningkat. Namun, ada baiknya, jika ingin mengakses data bank, DJP juga melakukan koordinasi dengan bank atau sebaliknya,” terangnya. Kemungkinan banyak masyarakat yang merasa resah.
Dikonfirmasi yang sama, Area Head Bank Mandiri Balikpapan Puji Heru Subardi menuturkan, sesuai dengan undang-undang, data nasabah adalah menjadi rahasia bank. Tetapi, apapun keputusan pemerintah, selaku bank pelat merah pihaknya siap menjalankannya.
Kendati demikian, Puji mengatakan, hal itu harus perlu dipertimbangkan, keterbukaan ini atau aturan baru ini bakal memunculkan pro-kontra. “Seperti pada umumnya, kebijakan baru pasti ada perbedaan pandangan,” tambahnya.
“Masyarakat menjadi resah wajar. Seiring waktu berjalan, dengan sosialisasi yang dilakukan pihak DJP, masyarakat bakal menerima. Pelaksanaannya jika bisa rutin disosialisasikan agar masyarakat paham dan tidak ada lagi perbedaan pemikiran,” jelasnya.
Puji menilai, dari sisi positifnya, upaya ini bakal membuka keterbukaan informasi negara. Transparansi pemerintah dapat dimulai dari hal ini. “Kami juga ingin pemerintah melakukan hal yang sama. Sekarang adalah era keterbukaan,” tutupnya.
Terpisah, Kepala KPw BI Kaltim Muhamad Nur mengatakan, dari sisi perbankan, semua ada aturannya. Dia mengakui, ada aturan kerahasiaan bank. Namun, menurut dia, ada pengecualian untuk hal tertentu. Sepanjang dilakukan sesuai prosedur, data bisa diungkap dengan syarat harus dilakukan sesuai aturan.
Dia memaparkan, dalam undang-undang perbankan, kerahasiaan bank itu jika untuk kebutuhan tertentu, semisal kejaksaan yang ingin melakukan penyidikan, maka bisa dilakukan. “Ada prosedurnya pakai izin. Tak bisa diberikan kalau tak sesuai ketentuan,” tegas Nur.
Dia mengatakan, masyarakat tak perlu resah karena ada aturan mainnya. Petugas pajak juga tak perlu resah bakal ditolak karena ada aturannya juga. Menurut dia, nasabah bakal dilindungi dengan aturan yang ada. “Memang boleh terkait penyidikan dan perpajakan,” ulasnya.
Sumber: Prokal.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar