Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai selama ini perbankan menjadi surga para wajib pajak menyembunyikan hartanya. Indikatornya, deklarasi harta pada program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, harta dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 1.284 triliun dari total Rp 3.687 triliun deklarasi harta dalam negeri.
“Harta tersebut merupakan aset yang disimpan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito dan giro,” kata peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/4).
Menurutnya, perbankan menjadi surga untuk menyembunyikan dana-dana yang tidak terungkap, sebelum adanya program Tax Amnesty. “Ini menunjukkan, industri perbankan menjadi surga untuk menyembunyikan dana-dana yang tidak diungkap,” tuturnya.
Dia melanjutkan sebelum ada Tax amnesty sebanyak 26,5 persen atau Rp 1.284 triliun dari simpanan masyarakat di perbankan merupakan harta yang disembunyikan. “Terdapat triliunan Rupiah simpanan di perbankan yang tidak pernah dilaporkan. Artinya aset-aset tersebut sengaja disembunyikan,” katanya.
Sumber: http://www.merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar