JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2017 sebesar Rp 223 triliun atau 17,5% dari target dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.271,7 triliun. Realisasi ini lebih tinggi 12,06% dari capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 199 triliun.
“Per 31 Maret, data sementara penerimaan sudah Rp 223 triliun. Saya belum bisa memberikan informasi yang tepat karena angkanya masih belum final,” kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal kepada Investor Daily, di Jakarta, Senin (¾).
Ditambahkan, dalam APBN 2017, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.271,7 triliun atau tumbuh 18,89% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.069 triliun. Untuk itu idealnya penerimaan pajak kuartal I tumbuh 18% jika pemerintah ingin target pajak tahun ini terpenuhi.
“Setiap bulan rata-rata tumbuh stabil 13-14%. Penerimaan pajak memang setidaknya harus tumbuh 18% untuk mencapai target penerimaan,” kata dia.
Salah satu strategi yang disiapkan untuk mencapai target adalah pemeriksaan pasca program amnesti pajak. Dia berharap hasil perluasan database amnesti pajak akan mulai berdampak pada penerimaan pada Juli-September.
Menurut dia, data yang diperoleh dari amnesti pajak nantinya dielaborasi dengan data lain, seperti dari 67 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak. Analisis data akan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Sedangkan bagi yang sudah ikut, akan diawasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya pada Maret 2017.
“Kami pilih skala perioritas dan kami yakin valid, kalau dari beberapa sumber ya lebih valid. Kami ada risk based lah. Kalau selisih asetnya cuma Rp 1 juta ya nggak,” kata dia.
Selanjutnya, ia memaparkan data per 30 Maret 2017 mengenai penerimaan pajak minyak dan gas (migas) mencapai Rp 209,2 triliun atau tumbuh 11,2% dibanding periode sama tahun lalu Rp 188,2 triliun. Sedangkan penerimaan pajak non migas mencapai Rp 197,5 triliun, atau tumbuh 8,8% dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 181,6 triliun.
Dari pencapaian itu, ia memerinci Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 4,8% dari Rp 73 triliun tahun lalu menjadi Rp 76,3 triliun. Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat tumbuh 11,64% dari Rp 106,6 triliun menjadi Rp 119 triliun. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nilainya masih kecil. “Sebenarnya agak bias kalau kita pakai data 30 Maret,” kata Yon.
Harga Minyak Dunia
Yon mengatakan, yang menarik adalah PPh migas yang tumbuh 77% menjadi Rp 11,7 triliun dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 6,6 triliun. Penyebabnya karena ada kenaikan harga minyak dunia. Namun, PPh 22 impor dan PPN impor justru mengalami penurunan.
“Sampai Februari kemarin kami lihat (PPh 22 impor dan PPN impor) trennya positif, tapi sekarang kok trennya agak melambat. Jangan-jangan di market-nya agak kecil,” tutur Yon.
Penurunan penerimaan dari segi impor ini dinilainya cukup signifikan.
Sumber: Tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar