Ditjen Pajak Bakal Intip Data Nasabah, Ini Respons BNI

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

Dengan adanya AEoI, masing-masing negara termasuk Indonesia tidak bisa lagi merahasiakan data nasabah bank. Sehingga otoritas pajak, dari dalam negeri maupun negara lain bisa langsung mengakses data tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menuturkan bahwa dampak dengan diberlakukannya AEoI ke bank pelat merah ini tidak akan signifikan. Pasalnya, peraturan ini akan diterapkan di semua bank yang beroperasi di Indonesia.

“AEoI akan diberlakukan kita lihatnya sepanjang aturan berlaku untuk semua bank. Sepertinya dampak bukan hanya ke BNI, juga bukan hanya ke Indonesia,” jelas Baiquni dalam jumpa pers di Kantor Pusat BNI, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

Baiquni menambahkan, nasabah BNI juga tidak akan kabur menarik dananya keluar. Pasalnya, peraturan ini berlaku di seluruh bank dan banyak negara di dunia.

“Dengan diberlakukan seperti itu perpindahan dari satu negara ke negara lain enggak terjadi. Sama juga nanti bisa buka informasinya dana yang dimiliki. Saya pikir dampaknya tidak berpengaruh,” ujar Baiquni.

Selain itu, BNI juga menargetkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di tahun ini hingga 18%. Strategi yang dilakukan BNI untuk meningkatkan DPK salah satunya dengan menambah agen46 dan meningkatkan layanan digital BNI.

“Sampai akhir tahun DPK 2017 lebih tinggi dari kredit, kalau kredit 15-17% di 2017, kita harap DPK 17-18%. Strategi kita menambah agen bank dan kembangkan digital banking,” tutur Baiquni.

Sumber : finance.detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar