
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak sampai saat ini belum menemukan angka pasti nilai pajak yang harus dibayar Google. Walau menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pihaknya sudah melihat angka pembukuan Google, namun Ken mengaku belum pasti akan penghitungan pihaknya. Ken mengimbau Google untuk tidak melakukan perhitungan seenaknya. “Mereka harus nurut juga terhadap peraturan pajak di Indonesia dong. Menghitung juga tidak bisa seenaknya,” ujarnya, Minggu (16/4).
Seperti diketahui dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016, tertera PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 20,88 miliar. Pada 2015, PT GI membukukan pendapatan Rp 187.5 miliar. Pembayaran pajak tahun 2015 turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30,7 miliar. Jumlah itu lebih rendah dari perkiraan pajak pemerintah untuk Google yang mencapai Rp 450 miliar per tahun. Asumsinya margin keuntungan Google di kisaran Rp 1,6 triliun-Rp 1,7 triliun per tahun dari penghasilan Rp 5 triliun per tahun.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo bilang, persoalan saat ini adalah Ditjen Pajak mau menarik Google Asia Pacifik sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena terhalang tax treaty Indonesia dan Singapura.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar