
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah mengkaji rencana penghapusan peraturan perpajakan yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Hal ini diyakini dapat mempengaruhi penerimaan negara.
Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari mengusulkan reformasi perpajakan juga dilakukan pada cukai hasil tembakau. Kata dia, struktur tarif cukai yang sekarang dengan belasan layer merugikan pelaku usaha.
“Rokok ini diperlakukan secara tidak adil karena ada belasan (layer) cukai yang membebani dan tumpang tindih sehingga merugikan pelaku usaha,” kata Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengakui, saat ini Kemenkeu memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok. Pihaknya berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.
“Ke depannya, ini nanti akan direncanakan menjadi 9 layer. Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholder, baik pemerintah maupun pelaku industri,” ungkap dia.
Pada pekan lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berbagai macam peraturan yang rumit menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan. Maka itu, pihaknya berencana menyederhanakan peraturan melalui reformasi perpajakan.
“Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya,” tegas Sri Mulyani.
Pada 2017, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp157,6 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 95 persen atau Rp149,9 triliun ditargetkan berasal dari cukai rokok.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar