
Pemerintah Indonesia makin mantap untuk ikut terlibat dalam forum Otomatisasi Keterbukaan Informasi Keuangan pada 2018. Draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Nantinya penerbitan Perppu ini dibutuhkan agar pelaksanaan AEoI bisa sesuai dengan standar internasional yang diminta oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“OECD mensyaratkan bahwa servernya harus begini, standar ISOnya begini, gedung untuk simpan datanya harus lapis baja segala macem anti peluru, teknis. Substansinya hampir sama, standar, kita ikutin saja bagaimana internasional,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat acara Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (17/4).
Keterbukaan informasi ini dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi Wajib Pajak (WP) dan memberikan kewenangan untuk mengakses data pada WP.
Ken juga mengatakan nantinya AEoI ini dapat mengidentifikasi semua transaksi yang dilakukan di perbankan. Bahkan jika WP ini melakukan tindak korupsi dan sudah mengganti harta dalam bentuk lain, dengan AEoI, otomatis dapat mengungkapnya.
“Semua transaksi perbankan bisa digunakan untuk membeli fixed asset. Tak mungkin hard cash dibawa. Kalau uang korupsi? Pasti dicuci dulu sama dia. Beli saham, beli apa. Otomatis bisa menangkap aset mereka.”
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar