
BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengajukan usulan perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor properti dan konstruksi. Jika sebelumnya PPh di sektor-sektor itu ditarik final, Ditjen Pajak mengusulkan agar diubah menjadi berbasiskan pembukuan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, basis penghitungan pajak bagi sektor-sektor yang dikenakan PPh final tersebut lebih baik menggunakan basis pembukuan. “Kontraktor, real estate, meskipun menggunakan pembukuan tetapi kena PPh Final 2,5%, itu salah, makanya harus kita ubah. Properti bagus, tapi pajaknya tidak pernah bagus,” katanya, Minggu (16/4).
Menurutnya, jika penghitungan pajak dilakukan dengan PPh final, kontraktor yang rugi tetap dikenakan pajak. Namun di sisi lain, kontraktor besar akan diuntungkan karena meskipun labanya besar, mereka hanya dikenakan tarif kecil yaitu 2,5%. “Makanya kita mau pikir lagi gimana kalau konstruksi itu pakai pembukuan, nggak usah final,” ucapnya.
Seperti diketahui, aturan PPh final properti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan. Dengan aturan ini pemerintah memangkas tarif PPh dari sebelumnya 5% menjadi 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana. Sedangkan untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana tarifnya 1%.
Dengan perubahan pajak ini maka akan ada insentif bagi perusahaan properti dengan untung sedikit. Perusahaan properti dengan untung sedikit terbebani pajak lebih rendah, sedangkan perusahaan dengan untung besar membayar pajak sesuai.
Ken mencontohkan, perusahaan real estate yang memiliki pendapatan dari penjualan properti Rp 500 miliar, maka dengan PPh final 2,5% akan kena pajak terutang Rp 1,2 miliar. Sedangkan jika kemudian kena pajak non final, maka pajak terutangnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Nilai itu dihasilkan dari penghasilan Rp 500 miliar dikurangi biaya-biaya misalnya Rp 490 miliar. Dari penghasilan kena pajak Rp 10 miliar, kena tarif PPh 25% menjadi pajak terutang Rp 2,5 miliar. Terkait rencana perubahan itu, Ken juga meminta seluruh masyarakat berbagai profesi membuat pembukuan terkait keuangannya. Sebab menurutnya ada beberapa masyarakat yang merasa takut setelah amnesti pajak.
Menurutnya yang perlu takut kena pajak besar adalah WP yang tidak punya pembukuan keuangan. Jika masyarakat tidak melakukan pembukuan maka dikenakan pajak final berdasarkan formula yang telah dirumuskan otoritas pajak dan diatur dalam Perdirjen Pajak 17 Tahun 2015. “Kalau tidak punya data (pembukuan), UU pajak memberi kami wewenang menghitung,” katanya. Dengan adanya pembukuan maka pajak yang disetorkan lebih lebih kecil karena dikurangi biaya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar