Pemerintah Pangkas Pajak Produk DIRE

Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Ke-11 telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan final bagi produk DIRE berbentuk kontrak investasi kolektif dari yang sebelumnya 5% menjadi 0,5% dan menurunkan BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1%.

Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya memperhatikan terjaganya lahan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama yang ada di daerah-daerah baik rumah tapak (landed) maupun hunian vertikal.

“Berbagai insentif dari pemerintah juga sangat penting bagi suksesnya program ini,” kata dia.

Pemerintah, lanjut Eddy, perlu turut menjaga kestabilan pertumbuhan properti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang konsisten. Oleh karenanya, peraturan-peraturan baru yang belum ditetapkan dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan, tanpa terkecuali para pelaku usaha sektor properti sebelum peraturan itu dipublikasikan ke media atau khalayak.

“Hal ini menjadi perhatian pengusaha karena akan berpengaruh terhadap kinerja sektor properti Tanah Air,” ujar dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar