Tak Benar WP Disandera Tanpa Utang Pajak

Berdasarkan artikel dengan judul “WP Disandera Tanpa Utang Pajak” yang ditayangkan di Investor Daily, 15 Maret 2017, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Tindakan penagihan pajak dalam hal ini penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

SKPKB No. 00023/207/07/306/12 tanggal 25 Januari 2012 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sudah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU KUP. WP mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut dan DJP telah menerbitkan SK Keberatan No. KEP-699/WPJ.03/2013 tanggal 16 April 2013 dengan keputusan menerima sebagian. Karena tidak ada permohonan banding sebagai kelanjutan upaya hukum, maka keputusan tersebut telah inkracht.

WP kemudian tiga kali mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Ketiga permohonan tersebut dikembalikan semuanya oleh DJP karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No.8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, di mana atas SKP yang telah diajukan keberatan, tidak dapat diajukan pembatalan.

Selanjutnya WP melakukan gugatan atas surat pengembalian berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut ke pengadilan pajak, dan telah terbit putusan pengadilan pajak dengan nomor: PUT-81762/PP/M.IIIA/99/2017 yang diucapkan pada 9 Maret 2017, yang menolak gugatan WP tersebut.

Karena itu, perlu kami tegaskan kembali bahwa tindakan penagihan melalui penyanderaan tersebut adalah benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar