Harta di Amnesti Pajak dari Rp 2.000 hingga Triliunan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan nilai harta tambahan terkecil yang diungkap Wajib Pajak (WP) dalam program amnesti pajak sebesar Rp 2.000. Deklarasi Rp 2.000 itu terjadi di periode III amnesti pajak.

Walau kecil Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melihat hal ini sebagai hal positif. Sebab meskipun kecil, WP ingin berpartisipasi dalam amnesti pajak. “Setelah mereka (WP) mengikuti amnesti pajak, mereka memiliki komitmen untuk menjadi wajib pajak patuh ke depannya,” ujarnya, Minggu (16/4).

Sedangkan deklarasi harta terbesar dalam amnesti pajak, menurut Hestu nilainya mencapai Rp 125,65 triliun. Sedangkan nilai uang tebusan tertinggi yang dibayarkan mencapai Rp 2,69 triliun. Uang tebusan tertinggi ini terjadi pada periode pertama amnesti pajak. Saat itu banyak WP besar mengikuti program amnesti lantaran tarifnya paling kecil dibanding periode selanjutnya, yaitu hanya 2%.

Adapun total WP yang mengikuti program amnesti pajak mencapai 972.530 WP dengan total nilai harga yang diungkap sebanyak Rp 4.881 triliun. Adapun total penerimaan pajak yang diperoleh hampir Rp 135 triliun.

Sumber : Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar