Biar Tak Selempang Soal Pencucian Uang

Dari Baden-Baden, kota di kaki pegunungan Black Forest, Jerman, akhir Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirim berita: Indonesia berencana menjadi anggota tetap Gugus Tugas Aksi Keuangan alias Financial Action Task Force (FATF).

Menyampaikan pesan via akun instagram pribadinya, Ani, demikian ia ia biasa disapa, menilai, keberadaan Indonesia sebagai anggota FATF akan memberikan kontribusi besar ke dunia dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apalagi, Indonesia kini sudah menjadi salah satu Negara ekonomi terbesar dunia dan sudah menerapkan sistem keuangan terbuka. “Saya menyampaikan keinginan Indonesia menadi anggita FATF dan memiinta sokongan penuh dari Negara-negara G-20,” kata Ani.

Akhir Maret lalu, Baden-Baden memang menjadi tuan rumah Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara G-20. Dalam kesempatan itu, Ani mengaku telah meminta dukungan dari Negara-negara G-20 terhadap rencana Indonesia.

Menurut Ani, Jerman, Prancis, Inggris, Kanada dan Australia sudah menyatakan dukungan untuk membantu Indonesia bergabung ke FATF. Maklum, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya Negara anggota G-20  yang belum menjadi anggota tetap FATF.

Ani percaya, setelah Indonesia menyandang status anggota FATF, penerimaan terhadap negeri ini dalam transaksi keuangan internasional akan lebih tinggi. Indonesia memang sempat dikategorikan sebagai Negara dengan risiko tinggi (high risk country) oleh FATF. “ Ini membuat posisi Indonesia rapuh karena setiap transaksi yang kita lakukan dipandang memiliki risiko lebih tinggi,” tutur Ani.

G-20 adalah organisasi 20 negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di dunia. Sedang FATF adalah rezim global anti kejahatan pencucian uang. Organisasi yang lahir saat G-7 Summit di Paris 1989 itu, menyandang misi memerangi aktivitas pencucian uang di dunia.

FATF bertugas menyusun rekomendasi kerangka kebijakan dan strategi anti pencucian uang yang harus dijalankan oleh setiap Negara. FATF juga yang nanti akan memantau pelaksanaan kebijakan oleh masing-masing Negara tersebut.

Dalam proses penciptaan rezim anti pencucian uang tersebut, Indonesia sebenarnya salah satu Negara yang tertatih-tatih mengejar pemenuhan kewajibannya. Pada 2001, misalnya, Indonesia sempat masuk dalam daftar Negara-negara dan wilayah yang tidak kooperatif atau Non Cooperative Countries and Territories (NCCT).

Indonesia bahkan nyaris terkena sanksi Counter Measures dari FATF pada 2003. Ini adalah bentuk sanksi yang menyulitkan transaksi keuangan antara institusi keuangan domestik dengan institusi keuangan di luar negeri. Ujungnya, transaksi perdagangan dan jasa serta financial menjadi lebih sulit, lebih lama, dan lebih mahal.

Anti Pencucian Uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit yang bertugas memberantas pencucian uang.

Cuma, Indonesia kembali masuk daftar pengawasan (monitoring list) FATF dan dikategorikan sebagai high risk and non-cooperative country atau Negara yang tidak kooperatif dan berisiko tinggi pada 2012. Penyebabnya, Indonesia dinilai gagal memenuhi beberapa aspek kepatuhan. Indonesia baru benar-benar bebas dari daftar pengawasan FATF sejak dua tahun lalu.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengungkapkan problem utama Indonesia adalah belum menjadi anggota tetap FATF. Padahal, selama ini FATF menjadi forum internasional untuk mengevaluasi kebijakan anti pencucian uang suatu Negara.

Karena bukan anggota   tetap, Indonesia tidak pernah terlibat ketika FATF melakukan penilaian. “Kita tidak ikut melakukan penilaian. Kita Cuma menerima saja dinyatakan demikian,” katanya. Ujungnya Indonesia kerap kesulitan menjelaskan posisinya ke FATF.

Menurut Kiagus , karena bukan anggota tetap FATF, program pengampunan pajak yang diluncurkan pemerintah akhir 2016 lalu, hampir saja divonis Negara lain sebagai kebijakan yang mendukung praktik pencucian uang.

Beruntung, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota Asia Paciffic Group on Money Laundering (APGML), forum regional FATF. Dalam pertemuan APGML awal 2017, Indonesia meminta agar diadakan expert review dari FATF untuk menilai kebijakan amnesti pajaknya secara menyeluruh.

Jika hasil review itu menyatakan amnesti pajak mendukung praktik kejahatan pencucian uang, maka review itu akan di bawa ke forum FATF. Akhir Februari 2017 lalu, FATF akhirnya mengirim komisi tinggi untuk bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menerima penjelasan secara terperinci.

Sumber KONTAN membisikan, nasib Indonesia tertolong Karena komisi tinggi FATF memandang hormat figure Sri Mulyani yang bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia. “Beruntung kita punya Sri Mulyani jadi lolos dari lubang jarum”ujar dia.

Apalagi, PPATK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan gencar melakukan lobi dan pendekatan bilateral ke Negara-negara anggota FATF lainnya, menjelaskan tentang pengampunan pajak.

Belajar dari pengalaman itu, pemerintah lantas memutuskan berbagai kebijakan, termasuk evaluasi kepatuhan setiap Negara. Yang tidak kalah penting, berbagai kebijakan yang ditelurkan FATF sering dibawa ke forum G-20 sehingga disahkan menjadi rencana aksi bersama. Indonesia bisa turut memberikan saran terhadap berbagai kebijakan itu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, upaya membangun lobi dengan FATF sangat penting. Sebab, berbagai ketentuan anti pencucian uang yang mengikat secara global bisa menyulitkan agenda pemerintah, termasuk dalam urusan mengejar penerimaan pajak.

Ia mencontohkan, amnesti pajak yang salah satu tujuannya adalah repatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI). Meski nilai komitmen repatriasi mencapai Rp 146 triliun, namun angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai Rp. 1.000 triliun.

Salah satu kendala repatriasi adalah minimnya dana yang masuk dari Swiss. Padahal, Swiss dipercaya sebagai Negara kedua terbesar yang menampung aset-aset milik WNI, setelah Singapura.

Yustinus mengungkapkan, dana yang ada di Swiss kebanyakan merupakan dana para pejabat dan pengusaha lama yang termasuk “dana mati” alias tidak aktif bergerak. Ini berbeda dengan dana WNI di Singapura yang terus bergulir untuk kepentingan bisnis.

Problemnya, banyak yang khawatir, pemindahan dana untuk kepentingan repatriasi bisa mengakibatkan kecurigaan. Menurut Yustinus, ada WNI yang berniat memulangkan triliunan uang dari Swiss tapi tidak terlaksana karema takut disangka melakukan pencucian uang.

Transfer dana dalam jumlah besar lintas Negara memang akan memicu pelaporan transaksi mencurigakan, yang berujung penyelidikan kemungkinan pencucian uang oleh financial intelligence unit di Negara yang bersangkutan .

Kesimpulannya? Jika Indonesia ingin lancar mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information dan prinsip penghindaran base erosion and profit shifting, status keanggotaan di FATF patut dimiliki.

Sumber:Tabloid Kontan, 17-23 April 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar