
JAKARTA. Upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri kerap terkendala oleh aturan di kementerian teknis yang sering berubah. Kondisi itu tentu akan membuat ketidakpastian investasi.
Salah satu sektor yang kerap berubah aturan adalah sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang ESDM Sammy Hamzah mengatakan pengusaha nasional maupun investor asing butuh kepastian aturan di sektor yang menjadi sasaran investasi.
Karena menurut Sammy, pemerintah kerap kali membuat aturan yang menimbulkan ketidakpastian berbisnis di Indonesia. Ia bilang, untuk sektor ESDM, aturan yang di keluarkan pemerintah tujuannya dilihat baik, tapi implementasinya malah tidak menyelesaikan masalah.
“Penjabaran aturan dan implementasinya sering tidak sinkron. Banyak aturan yang malah bukan menyelesaikan masalah, melainkan malah memperburuk iklim investasi dan membuat masalah jadi lebih parah,” kata Sammy pada KONTAN, Kamis (20/4).
Menurutnya, ketidakpastian aturan ESDM yang ada, membuat investor tidak berani masuk lebih jauh di Tanah Air. Sebab, aturan yang diterbitkan pemerintah kerap tidak memberikan pilihan bagi investor dan tidak menjawab permasalahan keekonomian yang diharapkan. “Pemerintah hanya memberikan pilihan take it or leave it jika seperti ini tidak bisa diharapkan investasi yang besar terutama di kegiatan eksplorasi. Investor hanya akan wait and see,” ungkap Sammy.
Pengusaha menilai banyak aturan yang memperburuk iklim investasi.
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) Handra Sinadia juga bilang, untuk sektor batubara, ia mengaku ketidakpastian hukum terjadi saat renegosiasi perubahan Undang-Undang Minerba. “Dampak kebijakan yang sering berubah-ubah berakibat kurang baik pada investasi jangka panjang,” kata Hendra.
Menurutnya, pengusaha batubara sering terpukul akibat fluktuasi harga komoditas. Nah, dengan beban regulasi dan fluktuasi harga komoditas yang tidak bagus, menurut Hendra akan mempengaruhi keputusan investor.
Namun Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berdalih, perubahan aturan di sektor ESDM dilakukan lantaran pemerintah ingin berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik. “Kami ingin hargai investor, pemerintah ingin berikan yang terbaik bagi mereka, tapi tentu tidak dengan melanggar aturan,” ujarnya.
Sumber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar