Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Malang Raya R. Imam Rahmat mengaku telah mendapat informasi bahwa Operasi Sikat Mafia Pajak menyisir kecurangan-kecurangan pajak dalam praktik transaksi pertanahan. Namun, dia belum mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan PPAT. ”Saya sudah dengar kabar itu, tapi belum tahu pastinya. Tidak dipungkiri, pembayaran pajak BPHTB itu terkait dengan pembuatan akta yang dilakukan PPAT,” ujar Imam.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, idealnya pembayaran BPHTB dilakukan oleh wajib pajak (WP) secara mandiri. Setelah pembayaran dituntaskan, bukti tertulisnya diserahkan ke notaris atau PPAT. ”Mungkin ada yang menitipkan ke pihak lain. Itu yang kami belum tahu,” terangnya.
Sumber: radarmalang.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan