
JAKARTA. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) usul agar pemerintah hanya menaikkan tarif cukai dan pajak terkait tembakau maksimal sebesar 5% atau setara dengan angka inflasi pada tahun ini. Usulan kenaikan yang rendah itu dikarenakan kondisi ekonomi makro di negeri ini yang belum membaik. “Ketentuan pajak dan cukai agak memberatkan para pelaku industri. Jangan seperti tahun ini yang naik 10%. Bahkan, tahun lalu 15%,” kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti, akhir pekan lalu.
Selain itu, Gaprindo juga meminta pemerintah tidak menaikkan cukai produk hasil tembakau setiap tahun. Gaprindo meminta agar kenaikan cukai dilakukan setiap periode waktu tertentu, misalkan tiga atau lima tahun sekali. Hal ini diperluikan agar para pelaku bisa menyiapkan antisipasi kenaikan cukai dan pajak.
Kenaikan cukai rokok dan kondisi ekonomi yang masih belum membaik memang menjadi alasan penurunan produksi rokok tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 28 April 2017 sebesar Rp 29,4 triliun. Pencapaian ini lebih rendan Rp 200 miliar bila dibanding dengan periode sama tahun lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi sebelumnya memproyeksikan, produksi rokok akan menurun lagi sebesar 2% pada tahun ini dari tahun sebelumnya turun sekitar 1%. Realisasi penerimaan cukai roko di awal tahun, menurut Heru, salah satunya karena adanya Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang keharusan pelunasan cukai rokok di tahun berjalan.
Sumber : Kontan, Senin, 15 Mei 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar