
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang menanyakan selisih harta Fadli Zon dan Fahri Hamzah
JAKARTA. Persidangan kasus dugaan suap yang menyeret Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yaitu Handang Soekarno, atas PT EK Prima Ekspor Indonesia kembali bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap adanya, pelanggaran pajak oleh sejumlah nama terkenal Tanah Air.
Mereka yang disebut dalam persidangan lanjutan Handang itu adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta musisi Ahmad Dhani hingga penyanyi Syahrini.
Dalam sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Suhan Takdir mengonfirmasikan kepada Dadang Suwarna, atasan Handang, yang juga merupakan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
Jaksa menanyakan kepada Dadang soal nota dinas yang akan diajukan Handang kepada dirinya. Nota dinas itu menjadi barang bukti termasuk juga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atas nama Fadli Zon.
Menurut Jaksa, dalam SPT tersebut ada selisih sekitar Rp 4 miliar, antara SPT dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diajukan Fadli saat menjadi anggota parlemen Senayan.
“Apakah benar ada selisih antara SPT dan LHKPN milik Fadli Zon,” Tanya Suhan. Dadang pun mengiyakan pertanyaan tersebut. “Iya, betul,” jawabnya singkat.
Upaya Kriminalisasi
Secara mekanisme, sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Handang memang menangani masalah pajak. Jika ada wajib pajak yang belum membayar kewajiban dan diduga melanggar peraturan pajak, maka Handang harus menyidiki.
Lantas bila terbukti ada pelanggaran, wajib pajak (WP) bisa dikenai denda. Wajib pajak yang diduga melanggar pidana pajak bisa dip roses di persidangan pajak.
Selain Fadli Zon, jaksa penuntut umum KPK juga mebeberkan adanya kesalahan membuat SPT yang dilakukan Fahri Hamzah. Menurut Jaksa, SPT Tahun 2014 yang dilaporkan Fahri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pesanggrahan, memiliki selisih Rp 4,46 miliar dengan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
Dadang menyebut untuk nota dinas pajak yang terindikasi pelanggaran ini, mekanismenya adalah gelar perkara. Hal tersebut juga dilakukan pada artis Syahrini dan Ahmad Dhani yang dinilai memiliki bukti permulaan pelanggaran pidana pajak.
Menanggapi tudingan ini, Fahri Hamzah menyatakan, pengungkapan SPT pribadinya dalam persidangan Tipikor merupakan upaya KPK untuk mengkriminalisasi dirinya. “Sudahlah KPK harus menghentikan upaya kriminalisasi seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya kasus selisih antara SPT dan LHKPN dirinya tidak perlu dibesar-besarkan, karena pemerintah sudah membuat pengampunan pajak atau tax amnesty, dan program ini pun sudah selesai.
Fadli Zon juga mengaku telah ikut program pengampunan pajak pada tahun 20016 dan melaporkan harta miliknya yang dinilai tak sesuai dengan LHKPN. Sementara Ahmad Dhani dan Syahrini belum bisa dikonfirmasi.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar